Rumah KPR Subsidi Apakah Boleh Disewakan, Yuk Cari Tahu

Take Over KPR Adalah, Ini Penjelasan Lengkap

aramedia.ID – Rumah KPR subsidi apakah boleh disewakan? pertanyaan ini kerap diajukan oleh masyarakat yang memiliki rumah subsidi. Untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak ulasan redaksi dibawah ini.

Memiliki rumah sendiri adalah impian semuan orang, terutama yang sudah berkeluarga. Salah satu pilihan untuk bisa memiliki rumah adalah dengan ikut program rumah KPR subsidi, yang dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan pas-pasan.

Ada aturan khusus mengenai siapa saja yang boleh memiliki rumah subsidi ini, dimana ada syarat minimum dan maksimum gaji yang harus dipattuhi agar bisa mengajukan kredit rumah subsidi.

Bacaan Lainnya

Namun sayangnya, dalam beberapa kasus ada sebagian dari mereka yang menyewakan rumah KPR subsdidi tersebut alih-laih ditinggali sendiri.

Baca Juga :  Syarat Mengajukan KPR Subsidi yang Harus Anda Ketahui

Hal ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan, rumah KPR subsidi apakah boleh disewakan atau tidak. Sehubungan dengan tersebut, pada kesempatan kali ini akan redaksi ulas mengeni hal ini secara tuntas pada lanjutan artikel yang sudah redaksi siapkan dibawah ini.

Rumah KPR Subsidi Apakah Boleh Disewakan

Harga Terbaru Rumah KPR Subsidi di Lima Wilayah Indonesia

Terkait pertanyaan yang jadi topik pada artikel kali ini, seperti yang redaksi kutip dari berbagai sumber dijelaskan jika untuk rumah KPR subsidi ternyata tidak boleh disewakan dan harus ditempati sesuai dengan nama pemilik rumah.

Hal ini sesuai dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, dimana dalam Permen tersebut disebutkan jika untuk rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui jika untuk rumah KPR subsidi pemilik rumah harus menempati rumah tersebut selama kurang lebih 5 tahun.

Baca Juga :  Ini Syarat KPR Subsidi Untuk yang Belum Menikah

Setelah lewat masa lima tahun sejak pertama kali menempati rumah tersebut, jika rumah akan dijual atau disewakan maka hal ini baru bisa dilakukan.

Sanksi Jika Rumah KPR Subsidi disewakan

Melakukan tindakan menyewakan rumah KPR subsidi, merupakan salah satu bentuk pelanggaran pernjanjian yang akan beresiko mendapat sanksi jika ketahuan.

Apabila pemilik rumah ketahuan melakukan pelanggaran, dalam hal ini menyewakan rumah KPR subsidi miliknya maka akan mendapat sanski dari pemerintah.

Dimana untuk sanksi yang akan diterima apabila penerima KPR bersubsidi terbukti melakukan pelanggaran adalah harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.

Oleh karena itu pertimbangkan dengan matang jika Anda bermaksud untuk menyewakan rumah KPR subsidi milik Anda, jangan sampai Anda menerima sanki akibat melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Perbedaan Fixed Rate Dan Floating Rate yang Harus Anda Tahu

Boleh Disewakan dengan Pengecualian

Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019, sebenarnya ada pengecualian dimana rumah KPR subsidi bisa dijual atau dialihak kepemilikan kepada orang lain dengan beberapa syarat tertentu.

Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

  • Pewarisan;
  • Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  • Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
  • atau Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Demikian informasi dari redaksi mengenai pertanyaan yang kerap diajukan oleh para pemilik rumah KPR sunsidi terkait apakah rumah tersebut bisa dijual atau disewakan.

Semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel kali ini bermanfaat untuk Anda semuanya dan bisa menmabah wawasan serta pengetahuan Anda.

Pos terkait