Apakah Boleh Rumah KPR Subsidi dijual?, Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Rumah KPR Subsidi dijual?, Ini Penjelasannya

aramedia.ID – Dalam beberapa kejadian ada sejumlah pemilik rumah yang kredit lewat KPR subsidi menanyakan apakah boleh rumah KPR subsidi tersebut dijual kembali. Pasalnya, masih banyak pemilik rumah yang belum mengetahuinya, sehingga informasi ini dirasa cukup penting untuk redaksi sampaikan.

Seperti kita tahu, untuk bisa memiliki rumah KPR subsidi ini cukup rumit dalam prosesnya, karena memerlukan syarat yang ketat dari piha bank.

Namun seiring berjalan waktu, ada sejumlah pemilik rumah KPR subsidi yang masih dalam masa kredit bermaksud untuk menjual rumah mereka ini dengan berbagai alasan.

Bacaan Lainnya

Misalnya, pindah tugas kerja ke daerah lain, butuh biaya besar untuk alasan tertentu dan sebagainya. Karena rumah mereka statusnya masih kredit, sehingga masih banyak yang belum memahami apakah menjual rumah KPR subsidi mereka ini diperobolehkan atau tidak.

Baca Juga :  Syarat Mengajukan KPR Subsidi yang Harus Anda Ketahui

Untuk itulah, pada artikel ini redaksi akan memberikan informasi mengenai apakah boleh jika kita menjual rumah KPR yang statusnya masih dalam masa kredit.

Apakah Boleh Rumah KPR Subsidi dijual?

Syarat Mengajukan KPR Subsidi yang Harus Anda Ketahui

Dari informasi redaksi kutip pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, ternyata rumah KPR subdisi bisa dijual atau dialihkan kepemilikannya ke orang lain.

Namun demikian perlu dicatat bahwa ada syarat khusus agar rumah tersebut bisa diover kredit ke pemilik baru. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, rumah KPR subsidi tersebut bisa dialihkan ke pihak lain alias oper kredit setelah 5 tahun.

Artinya, jika Anda baru mengkredit selama 2 atau 3 tahun setelah akad rumah tersebeut masih belum bisa dijual ke orang lain.

Selain itu, perlu diingat bahwa rumah yang KPR subsidi ini hanya bisa dipindah tangankan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah, misalnya bank yang memberikan fasilitas FLPP.

Baca Juga :  Berapa Minimal Penghasilan Agar Bisa Kredit KPR Subsidi

Dengan demikian, Anda sebagai pemilik rumah tidak bisa dengan seenaknya menjual rumah KPR tersebut ke orang baru, melainkan harus dilakukan melalui perantara bank karena sifanya masih over kredit.

Lantas, jika muncul pertanyaan dari Anda bagaimana jika belum genap lima tahun karena alasan tertentu mau tidka mau kita harus menjual rumah tersebut? apakah tetap bisa dilakukan?

Jika hal seperti ini yang terjadi maka, solusinya adalah mengembalikan rumah KPR tersebut ke pihak developer atau pengembang perumahan.

Biasanya nanti pihak developer yang akan mengambil alih rumah Anda tersebut, sehingga jika Anda misalnya harus pindah keluar daerah dan mengharuskan menjual aset rumah KPR tersebut Anda masih bisa melakukannya.

Karena jika Anda tetap nekat menjual rumah KPR subsidi tersebut secara pribadi tanpa campur tangan pihak Bank atau developer/pengembang perumahan Anda bisa dikenakan sanksi pidana serta denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Informasi Biaya Gali Sumur Per Meter Secara Manual

Bukan hanya menjual, bahkan jika Anda menyewakan rumah KPR subsidi Anda jug bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang sama besarnya.

Hal ini sesuai dengan aturan yang termuat dalam Pasal 152 UU No.1 Tahun 2011 yang berbunyi: Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan atas rumah umum kepada pihak ain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jadi, dari penjelasan yang sudah redaksi jelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk rumah KPr Subsidi apakah boleh dijual atau tidak, jawabannya adalah Boleh. Namun dengan syarat dan ketentuan seperti yang sudah redaksi bahas diatas.

Demikian informasi mengenai apakah boleh rumah KPR subsidi dijual yang sudah redaksi beberkan secara detail pada penjelasan diatas. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.

Pos terkait