Renovasi Teras Rumah Subsidi Apakah diperbolehkan?

Renovasi Teras Rumah Subsidi Apakah diperbolehkan?

aramedia.ID – Jika ingin melakukan renovasi pada bagian teras rumah subsidi, ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik rumah.

Karena seperti yang kita tahu, KPR subsidi sendiri merupakan pilihan banyak orang yang ingin memiliki rumah atau tempat tinggal dengan harga yang terjangkau.

Sesuai dengan namanya, rumah subsidi merupakan rumah yang pembiayaannya sebagaian ditanggung oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, ketika Anda berhasil mendapatkan rumah subsidi dan ingin merenovasinya harus memperhatikan detail mana yang boleh direnovasi dan mana yang tidak boleh.

Karena jika ketahuan melanggar maka rumah subsidi Anda akan dicabut dan beralih ke pembiayaan rumah komersil yang lebih mahal.

Baca Juga :  Harga Terbaru Rumah KPR Subsidi di Lima Wilayah Indonesia

Termasuk ketika akan melakukan renvasi pada bagian teras rumah subsidi. Banyak pemilik rumah subsidi yang masih belum paham dan penasaran apakan bagian depan rumah ini bisa direnovasi atau tidak.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan kali ini tim redaksi aramedia.ID akan membahas secara detail mengenai hal ini yang bisa Anda simak penjelasan lengkapnya pada lanjutan artikel dibawah ini.

Apakah Boleh Renovasi Teras Rumah Subsidi

Renovasi Teras Rumah Subsidi Apakah diperbolehkan?

Pada artikel sebelumnya, redaksi sudah menjelaskan secara detail mengenai apa saja bagian ruman subsidi yang boleh di renovasi dan yang tidak diperbolehkan.

Terkait dengan pertanyaa banyak pemilik rumah subsidi menganai apakah boleh pemilik melakukan renovasi pada teras rumas subsidi, jawabannya BOLEH.

Akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, agar proses renovasi teras rumah ini tidak melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Tips Agar Punya Rumah Sebelum Usia 30 Tahun

Berikut ini adalah ketentuan dan batasan dalam merenovasi teras rumah subsidi:

  • Tidak Boleh dibongkar

Pada saat akan merenovasi bagian teras rumah subsidi, tidak diperkenankan untuk membongkar bagian teras rumah yang dibangun oleh developer.

Pembongkaran yang ditujuan untuk memperluas, merubah bentuk teras sangat TIDAK diperbolehkan. Jika sampai nekat melakukan ini, maka siap-siap saja rumah subsidi akan dicabut.

  • Hanya Boleh Pasang Kanopi

Renovasi pada bagian teras rumah subsidi yang dilakukan pemilik hanya diperbolehkan untuk memasang kanopi, agar bagian depan teras rumah terhindar dari panas dan hujan.

Maka tak heran jika rata-rata rumah KPR subdidi bagian depan rumah akan tampak sama semuanya dan hanya model kanopinya saja yang berbeda-beda.

  • Boleh Pasang Pagar

Selain memasang kanopi, untuk bagain teras rumah boleh juga dibuat pagar, namun dengan beberapa ketentuan. Dimana untuk pagar tidak boleh dibuat tertutup, harus menyisakan ruang yang terbuka.

Baca Juga :  Berapa Minimal Penghasilan Agar Bisa Kredit KPR Subsidi

Hal ini dimaksudkan, agar sirkulasi udara tetap lancar dan membuat interaksi dengan tetangga sekitar terjaga dengan baik.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang sudah redaksi ulas diatas kini tentu Anda sudah paham mengenai aturan renovasi pada bagian teras atau depan rumah subdidi.

Renovasi yang dilakukan hanya sebatas menambah kanopi untuk pelindung panas dan hujan dan pagar rumah untuk keamanan rumah, selain daripada itu tidak diperbolehkan.

Demikian informasi dari redaksi mengenai apakah renovasi teras rumah subsidi diperbolehkan, serta hal-hal yang berkaitan dengan renobasi teras.

Semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel kali ini bermanfaat untuk Anda semuanya, dan bisa jadi bahan pertimbangan dan referensi ketika akan melakukan renovasi rumah subsidi milik Anda.

Pos terkait