Take Over KPR Adalah, Ini Penjelasan Lengkap

Take Over KPR Adalah, Ini Penjelasan Lengkap

aramedia.ID – Salah satu opsi yang bisa dilakukan ketika akan membeli rumah KPR adalah dengan cara Take Over. Tapi, sudah tahukah Anda apa itu Take Over KPR? untuk mengetahui dan memahami istilah ini lebih detail, silahkan simak penjelasan redaksi berikut ini.

Istilah ini sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai membeli rumah KPR yang belum lunas lalu si pembeli yang melanjutkan cicilan KPR perbulannya.

Meski terkesan sederhana, namun dalam prosesnya ini harus dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang ketat dengan surat perjanjian, sehingga kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya tidak akan mengalami kerugian

Bacaan Lainnya

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan lengkap dari redaksi yang bisa Anda baca untuk memahami istilah tersebut.

Tak Over KPR Adalah, Ini Pengertiannya

Berikut Ini Tips Agar Cicilan KPR Cepat Lunas

Take over adalah salah satu istilah yang digunakan di Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara keseluruhan take over KPR dapat diartikan sebagai proses pengalihan KPR dari satu pihak ke pihak lainnya (yang tidak melakukan KPR sendiri).

Baca Juga :  Kekurangan Atap Galvalum yang Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Ada beberapa alasan mengapa banyak orang yang memutuskan untuk melakukan take over KPR, salah satu alasan yang cukup mendasar adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih ringan.

Namun demikian, tentu ada sejumlah alasan lain mengapa cara ini bisa dipertimbangkan ketika ingin memiliki rumah impian.

Alasan Memilih Take Over

Sebagian besar orang lebih memilih melakukan take over kredit kepemilikan rumah dari pada melakukan KPR sendiri. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan.

Di antaranya adalah kondisi keuangan yang mepet, untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan, ingin pindah ke Bank lain dan berbagai alasan lain.

Dalam melakukan take over juga memerlukan perjanjian antar kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan.

Jenis-Jenis Take Over

Memahami jenis-jenis take over akan sangat membantu Anda dalam memutuskan take over apa yang akan dipilih. Berikut adalah beberapa jenis take over yang bisa Anda ketahui.

  • Take Over Jual Beli Rumah

Take over jenis ini merupakan pengalihan kepemilikan rumah yang dibeli dengan KPR dan belum lunas ke pembeli baru yang menginginkan membeli rumah dengan cara yang sama juga.

Dalam artian lain, pemilik lama belum bisa melunasi KPR tersebut dan cicilan serta pelunasan dilanjutkan pemilik baru.

Baca Juga :  Tips Memilih Atap Galvalum yang Tepat untuk Rumah Anda

Anda dapat melakukan melanjutkan cicilan KPR rumah baru dari pemilik lama setelah memenuhi semua prosedur, hingga mendapatkan Akta Jual Beli dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

  • Take Over Antar Bank

Jenis take over ini merupakan pemindahan kredit dari bank satu ke bank lain yang masih berkaitan dengan pelunasan KPR.

Take over antar bank sering dilakukan oleh beberapa orang untuk memperoleh bunga yang lebih kecil.

Pengalaman serta riwayat kredit Anda yang tercatat baik dan mengikuti prosedur dengan tanggung jawab oleh pihak bank atau lembaga sejenisnya, mampu membuat take over jenis ini bisa dilakukan dengan lancar.

  • Take Over Di Bawah Tangan

Take over KPR adalah salah satu proses yang umumnya dianggap melibatkan bank. Namun, untuk jenis ini adalah salah satu yang tidak menggunakannya.

Take over jenis ini dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga. Proses ini terlihat lebih mudah, namun sangat berisiko terhadap keamanan dan keabsahan,

Sertifikat rumah yang diberikan pihak bank setelah pelunasan harus diambil oleh pemilik yang mendaftarkan KPR di awal pembelian rumah tersebut.

Baca Juga :  Ukuran Jendela Rumah Minimalis yang Ideal Menurut Para Ahli

Sehingga, sebisa mungkin Anda tidak melakukan take over di bawah tangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di belangkangnya.

Syarat Melakukan Take Over

Prosedur KPR diawasi secara langsung oleh lembaga perbankan dan dilindungi oleh hukum. Dalam hal ini, ada beberapa syarat take over yang bisa Anda persiapkan sebelum melakukan take over jual beli rumah atau take over antar bank.

Berkas yang harus ada adalah kartu identitas kedua pihak (penjual dan pembeli rumah), fotokopi perjanjian kredit, fotokopi riwayat pembayaran kredit, fotokopi IMB dan PBB, dan fotokopi sertifikat rumah yang berstempel bank.

Take Over KPR Umum ke KPR Bersubsidi

KPR bersubsidi ditunjukkan dan disasarkan ke golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan layak untuk menerima subsidi.

Pengubahan take over umum ke KPR subsidi harus mengikuti prosedur yang sesuai. Salah satu yang menjadi syarat dari KPR subsidi adalah berpenghasilan maksimal Rp 6 juta dan termasuk golongan MBR.

Singkatnya, take over KPR adalah salah satu jalan yang banyak dipilih dalam proses transaksi pembelian rumah kredit saat ini. Sistem ini pun cukup menguntungkan bagi pembeli dan penjual yang kreditnya di take over.

Pos terkait