Apakah Boleh Kredit di Bank Dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua?

Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

aramedia.ID – Saat ingin membutuhkan tambahan modal, entah untuk usaha atau sebagainya maka alternatif yang paling sering digunakan adalah dengan mengajukan kredit di Bank.

Namun demikian, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin mengambil pinjaman di Bank. Salah satu yang paling penting adalah jaminan dari pihak debitur atau yang mengambil pinjaman.

Jaminan yang dimaksud bisa berupa BPKB kendaraan, SK pegawai, atau sertifikat rumah. Khusus untuk jaminan sertifikat rumah, banyak dari calon debitur yang masih bingung apakah boleh mengambil kredit di Bank dengan jaminan sertifikat rumah namun masih atas nama orang tua?

Bacaan Lainnya

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan redaksi ulas masalah ini sebagai pencerahan untuk Anda yang saat ini memiliki keinginan untuk mengambil  pinjaman dari Bank.

Baca Juga :  Ide Keramik Dinding Teras Depan Rumah Terbaru 2023

Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Untuk menjawab pertanyaan diatas, sebenarnya pihak Bank membolehkan untuk para calon debitur mengambil kredit dengan jaminan sertifikat yang masih nama orang tua atau bahkan atas nama saudara/orang lain.

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus di penuhi lebih dahulu agar nantinya proses kredit ini bisa disetujui oleh pihak Bank.

Karena seperti kita ketahui, pihak Bank tidak asal saja dalam memberikan pinjaman kepada para nasabahnya. Harus dilakukan survei dan semua syarat serta ketentuan harus dilengkapi oleh calon peminjam.

Lantas, apa saja syarat atau ketentuan utama tersebut? simak ulasannya berikut ini:

  • Harus Ada Surat Kuasa

Untuk bisa mendapat persetujuan pinjaman dari Bank dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain maka syarat utama yang diberikan oleh pihak Bank adalah harus adanya surat kuasa yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Arti Suku Bunga Floating Adalah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hal ini harus dilakukan jika pemilik sertifikat tersebut memiliki hubungan keluarga secara vertikal, misalnya ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua ke menantu.

Namun untuk kasus tertentu, misalnya sertifikat atas nama orang tua tapi orang tuanya sudah meninggal maka pihak bank mengharuskan sertifikat tersebut harus diganti nama terlebih dahulu dan wajib juga melampirkan surat ahli waris yang sah.

  • Harus Ada Persetujuan dari Anggota Keluarga yang Lain

Saat ingin mengajukan pinjaman, namun jaminan sertifikat yaang akan digunakan masih atas nama orang tua maka syarat atau ketentuan lain yang wajib disertakan adalah adanya surat persetujuan dari anggota keluarga lain.

Misal orang tuan memiliki 5 orang anak, anak ketiga akan mengajukan pinjaman di Bank dengan jamian sertfikat rumah orang tua, maka anak ketiga harus mendapat persetujuan dari 2 orang kakaknya dan dua orang adiknya.

Baca Juga :  Perbedaan Fixed Rate Dan Floating Rate yang Harus Anda Tahu

Ini untuk menghindari adanya gugatan atau sengketa atas tanah yang menjadi jaminan dibank dari anggota keluarga yang lain.

  • Semua Harus Dalam Bentuk Surat/Dokumen yang Sah

Ketentuan ketiga yakni, semua pernyataan pernyataan persetujuan tersebut diatas harus dinyatakan dalam bentuk surat atau dokumen yang sah secara hukum.

Tidak bisa hanya asal ucapan saja. Pihak peminjam harus menyertakan surat kuasa, surat persetujuan dari angota keluarga yang lain dengan membuat dokumen resmi di Notaris.

Hal ini sebagai pegangan pihak Bank dan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat ada gugatan dari anggota keluarga yang lain.

Demikian informasi mengenai pertanyaan yang kerap diajukan oleh para calon debitur terkait apakah boleh jika kita mengajukan pinjaman di Bank, namun dengan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua.

Semoga informasi yang redaksi sajikan ini bisa mencerahkan Anda.

Pos terkait