Ini Syarat KPR Subsidi Untuk yang Belum Menikah

Ini Syarat KPR Subsidi Untuk yang Belum Menikah

aramedia.ID – Banyak masyarakat Indonesia, terutama dikalangan anak muda yang masih belum tahu atau bingung dengan proses kredit rumah KPR subsidi untuk yang belum menikah, apakah boleh atau tidak.

Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan juga kata kunci yang diketikan pada mesin pencarian Google yang umumnya mencari penjelasan detail apakah mereka yang belum berumah tangga bisa mengambil kredit rumah subsidi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kali ini tim redaksi aramedia.ID akan mencoba memberikan penjelasan secara detail mengenai topik ini, sehingga di harapkan nantinya para anak muda yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan namun belum menikah bisa memperolah jawaban pasti dari pertanyaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Belum Menikah Apakah Boleh Ambil KPR Subsidi?

Harga Terbaru Rumah KPR Subsidi di Lima Wilayah Indonesia

Seperti yang redaksi kutip dari penjelasan yang dimuat pada laman website resmi Bank Tabungan Negara atau BTN, bahwa orang yang belum menikah ternyata bisa mengambil kredit rumah KPR.

Baca Juga :  Cara Menghitung Keramik Dinding Kamar Mandi yang Tepat

Perlu diketahui bahwasanya siapapun berhak untuk mengajukan kredit rumah ini, selama orang tersebut memenuhi syarat dan dinilai mampu dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar kredit tiap bulannya.

Namun demikian, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi agar nantinya permohonan kredit rumah KPR tersebut bisa disetujui oleh pihak Bank.

Dari penjelasan redaksi diatas, dapat disimpulkan bahwa mereka yang belum menikah, namun sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap bisa mengajukan permohonan untuk kredit rumah.

Agar lebih jelas, berikut akan redaksi ulas juga beberapa syarat dan ketentuan yang harus di patuhi oleh mereka yang belum menikah yang bermaksud untuk mengajukan permohononan kredit rumah subsidi.

Syarat KPR Subsidi Untuk yang Belum Menikah

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda pahami ketika ingin mengajukan permohonan kredit rumah KPR terutama jika Anda masih lajang atau belum menikah.

  1. Anda harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas resmi.
  2. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
  4. Jika inign kredit rumah KPR Subsidi, aji pokok tidak lebih dari Rp 8 Juta
  5. Melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan diminta oleh pihak Bank
Baca Juga :  Begini Cara Mengatasi Dinding Tembok Yang Lembab

Berkaitan dengan poin ke-lima pada persyaratan yang sudah redaksi jelaskan diatas, berikut adalah berkas atau dokumen pribadi yang diperu dipersiapkan ketika ingin mengajukan permohonan kredit rumah KPR.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha)
  • Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun)
  • Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN
  • Lampiran ijazah terakhir
  • Lampiran SPT PPh 21 (berlaku di beberapa bank).

Setelah semua yang diperlukan sudah siap, maka tahap selanjutnya Anda hanya perlu datang ke bank atau pihak developer perumahan yang ingin Anda ajukan kredit.

Baca Juga :  Berapa Harga Talang Galvalum Per Meter, Ini Detailnya

Biasanya kita cukup datang ke kantor pemasaran developer dan utarakan niat untuk melakukan kredit rumah yang sedang mereka bangun.

Nantinya, pihak developer atau pengembang perumahan akan memberikan instruksi dan penjelasan lebih lanjut terkait proses, tata cara, persyaratan, dan semua hal yang berkaitan dalam proses kredit rumah KPR.

Bahkan, biasanya Anda akan dibantu dan diarahkan untuk melengkapi berkas apa saja yang diperlukan, berapa biaya yang harus dikeluarkan, dan segala macamnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan redaksi diatas, dapat disimpulkan bahwa orang yang masih lajang atau belum menikah ternyata bisa mengajukan permohonan untuk kredit rumah.

Akan tetapi ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi agar nantinya permohonan kredit rumah yang diajukan bisa di acc oleh pihak bank.

Demikian informasi mengenai apakah orang yang belum menikah bisa ambil KPR subsidi, mulai dari persyaratan, tata cara dan semua hal yang berkaitan dengan proses kredit rumah KPR.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Pos terkait