Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Jika Ingin Membuka Usaha

Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Jika Ingin Membuka Usaha

aramedia.ID – Ketika bermaksud ingin membuka sebuah usaha, diperlukan beberapa dokumen pendukung dan surat izin agar nantiny usaha tersebut bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini akan redaksi berikan informasi mengenai beberapa jenis dokumen yang diperlukan dan harus disiapkan jika Anda ingin membuka suatu usah.

Seperti kita ketahui, sebuah bisnis atau usaha yang baik haruslah memiliki ijin resmi terkait jenis usaha yang dilakukan.

Karena, jika usah ayang dijalankan tersebut tanpa dilengkapi dengan izin usaha resmi dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, maka usaha tersebut bisa dinilai ilegal dan sangat rentan akan bermasalah dengan hukum yang berlaku di Indonesia kedepannya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tips Jualan Bakso Agar Laris Manis diserbu Pembeli

Untuk itu, jika saat ini Anda sedang bermaksud untuk membuka sebuah usaha beberapa jenis dokumen pendukung ini harus Anda punyai agar nantinya usaha tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah yang bertentangan aturan yang ada.

Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Membuka Usaha

Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Jika Ingin Membuka Usaha

Sebenarnya, ada beberapa jenis dokumen ijin usaha yang diperlukan ketika akan mendirikan sebuah usaha, baik itu usaha dalam skala kecil, menengah atau besar.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus di urus sebelum membuka usaha:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pertama, jenis dokumen yang harus diurus ketika akan membuka usaha adalah mengurus nomor  pokok wajib pajak atau sering disingkat dengan NPWP.

Perlu diketahui, bahwa selain berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, NPWP juga bersifat sebagai izin usaha dan harus dipunyai oleh pelaku usaha.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selanjutnya, jenis dokumen yang harus dipersiapkan ketika akan membuka sebuah usaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan  atau SIUP.

Baca Juga :  Mau Bisnis Ternak Burung, Ini Jenis burung yang Cocok

Surat ijin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk mereka yang akan membuka dan menjalankan usaha perdagangan.

  • Surat Izin Tempat Usaha

Berikutnya, jenis surat izin atau dokumen yang diperlukan pada saat akan membuka sebuah usaha adalah Surat Izin Tempat Usaha.

Surat izin ini snagat penting untuk diurus, terutama jika usaha Anda berada di pinggir jalan besar yang mudah diketahui oleh orang banyak.

Jika Anda punya usaha yang laris dan tidak punya surat izin ini tentu akan bermasalah dikemudian hari.

  • Izin Usaha Dagang

Kemudian jenis dokumen lain yang musti dilengkapi dan harus dipersiapkan sebelum membuka usaha terutama untuk pelaku usaha perseorangan, Izin Usaha Dagang (UD).

Dimana, untuk jenis surat izin usaha yang satu ini berfungsi sebagai legalitas dari aktivitas dagang yang dilakukan oleh unit usaha Anda.

  • Jenis Dokumen Lainnya
Baca Juga :  Cemilan Kekinian, Ide Usaha yang Mudah dibuat dan Modal Kecil

Selain beberapa dokumen dan surat izin yang sudah redaksi jelaskan diatas, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi dan di urus ketika akan membuka sebuah usaha.

Namun, jenis dokumen dan surat izin ini disesuaikan dengan jenis usahanya. Misalnya jika ingin membuka usaha warung makan, maka harus juge melengkapi Surat Izin Gangguan atau Surat Hinder Ordonnantie (HO), surat laik kesehatan, Sertifikat Laik Sehat (SLS), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Namun untuk lebih jelasnya, Anda bisa menanyakan semua surat dan dokumen yang diperlukan ketika akan membuka usaha dengan mendatangi Dinas Pedagangan dan Perindustrian atau dinas-dinas lain yang terkait.

Demikian informasi dari redaksi mengenai beberapa jenis dokumen yang diperlukan dan harus disiapkan ketika akan membuka sebuah usaha.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.

Pos terkait