Ingat, Aturan Baru Larang Skuter Listrik Untuk Dimodifikasi

Ingat, Aturan Baru Larang Skuter Listrik Untuk Dimodifikasi

aramedia.ID – Setelah sempat menjadi polemik, penggunaan skuter listrik di jalanan akhirnya akan diatur penggunaannya agar lebih tertib.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan baru terkait skuter listrik tersebut.

Dalam surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan beberapa aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor baik motor bakar maupun motor listrik.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang paling penting untuk diketahui pengguna adalah, tidak diperbolehkannya pengguna untuk modifikasi daya skuter untuk menambah kecepatan.

Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, dalam aturan baru tersebut juga tertuang mengenai penggunaan skuter listrik yang harus berada di kawasan yang sudah dilengkapi perlengkapan jalan.

Baca Juga :  Biaya Servis Injeksi Honda Beat di Bengkel Resmi

“Seperti yang telah diatur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya, skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” ujar Budi seperti dikutip dari laman Liputan6.com.

Selain itu, Budi juga menjelaskan beberapa aturan bagi pengemudi skuter listrik,dimana ada batas usia pengemudi minimal berusia 17 tahun, wajib mengenakan perlengkapan safety riding  misalnya helm berlogo SNI serta membatasi kapasitas penumpang jika skuter hanya mampu menampung 1 orang, maka dilarang untuk membonceng penumpang.

Sementara, untuk aturan pengoperasian alat transportasi ini masih dalam proses penggodokan.

Kedapatan Melanggar Aturan, Pengendara Skuter Listrik Akan ditilang

Aturan mengenai mengenadari kendaraan skuter listrik dijalanan sudah mulai efektif berlaku mulai Senin 25 November 2019.

Baca Juga :  Tips Merawat Motor Injeksi yang Sebaiknya Anda Tahu

Para pengguna otopet yang kedapatan melanggar akan langsung ditilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga telah menetapkan beberapa kriteria dan standar mengenai penggunaan otopet ini di ibu kota.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penegakkan hukum terhadap pengguna otopet akan dilakukan.

“Bagi pengendara otopet/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran), dan pada hari Senin 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” ujar Yusri.

Adapun pasal yang akan diterapkan kepada pelanggar yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi: “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp250.000.”

Baca Juga :  Jangan Asal Tempel, Pasang Stiker di Truk Ada Aturannya

Selain itu, otopet atau skuter listrik merupakan golongan alat angkut perorangan atau personal mobility device sehingga standar keamanan pengendara skutris  berusia minimal 17 tahun.

” pada saat berkendara pengguna harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” ujar Yusri lebih lanjut

Selain itu, Otopet atau kendaraan skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, misalnya bandara, stadion, dan tempat wisata.

Pos terkait