Apakah Kentut di Dalam Air Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Apakah Kentut di Dalam Air Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

aramedia.ID – Pertanyaan yang sedikit “nyeleneh” namun banyak di tanyakan oleh orang disaat bulan puasa salah satunya adalah, apakah kentut di dalam air membatalkan puasa?

Meski mungkin ini terdengar lucu, namun ternyata pertanyaan seperti ini masih banyak yang belum mengetahui jawaban yang sebenarnya.

Karena seperti kita tahu, seseorang dikatakan batal puasanya apabila melakukan hal-hal yang membatalkan puasa yang sudah jelas, yakni Makan dan minum, Muntah secara sengaja, Keluar mani ,Haid atau menstruasi, Berhubungan badan, Nifas, Gila (junun) dan Murtad.

Bacaan Lainnya

Tidak disebutkan apakah kentut di dalam air bisa membatalkan puasa seseorang. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini redaksi akan mengulasa topik yang satu ini.

Apakah Kentut di Dalam Air Membatalkan Puasa?

Karena ini merupakan topik yang cukup penting untuk diketahui, maka untuk pembahasan kali ini redaksi menggunakan sumber informasi yang jelas.

Menurut yang redaksi kutip dari laman website https://islam.nu.or.id/, dalam salah satu artikelnya ada yang membahas masalah ini.

Baca Juga :  Cara Mengetahui Weton dengan Calculator Weton Online

Dalam pembahasan yang dimuat pada artikel tersebut, dijelaskan bahwa salah satu yang menyebabkan batalnya puasa karena masuknya benda-benda kecil atau sedikit cairan yang masuk dalam lubang yang terdapat dalam tubuh bukan saja melalui mulut, hidung, dan telinga.

Namun, lubang lain yang ada dalam tubuh kita misalnya alat kelamin dan anus juga penting menjadi perhatian bagi mereka yang sedang menjalankan puasa.

Terkait dengan masuknya benda asing yang masuk ke dalam tubuh tersebut, lantas hal ini dikaitkan dengan pertanyaan pada artikel ini, yakni  apakah kentut di dalam air membatalkan puasa?.

Dalam pembahasaanya, Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember yang merupakan penulis artikel pembahasan masalah ini menjelaskan secara gamblang mengenai masalah buang angin didalam air yang jadi pertanyaan banyak orang.

Menurut penjelasan beliau, ketika ada seseorang yang tengah berpuasa lalu buang angin atau kentut didalam air, kemudian terasa olehnya adanya cairan atau air yang ikut masuk (tersedot) ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Baca Juga :  Begini Cara Merawat Ikan Cupang Agar Tidak Mati

Namun, apabila kentut akan tetapi tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka, orang tersebut puasanya tetap dihukumi sah atau tidak batal.

Penjelasan hukum diatas, hal ini sesuai dengan permasalahan lain yang hampir mirip yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa sedang melakukan buang air besar, lalu ketika sedang mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia berdiri atau berpindah posisi hingga akhirnya kotoran yang sudah keluar tersebut sebagian terputus dan ada yang masuk kembali ke dalam anus.

Maka hal seperti itu dapat juga dikatakan telah membatalkan puasanya. Karena, aktifitas atau gerakan berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.

Hal ini seperti apa yang sudah secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairami,, juz 6, hal. 443 yang berisi sebagai berikut:

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur”

Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahw ketika seseorang yang sedang berpuasa lalu kentut dalam air bisa membatalkan puasa apabila seseorang tersebut merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus.

Baca Juga :  Cara Bikin Bubur Ayam Ala Rumahan yang Enak

Namun, ketika ia tidak merasakan ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, maka puasanya tetap sah alias tidak batal.

Namun perlu diingat, penjelasan mengenai ketentuan hukum ini berlaku untuk kondisi dimana seseorang berada didalam air bukan karena aktivitas sunnah atau wajib (yang mengharuskan ia berada dalam air) akan tetapi kondisi hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya.

Kesimpulannya, jika Anda sedang berpuasa disiang hari lalu mandi-mandi di kolam renang dengan tujuan untuk menyegarkan diri, kemudian pada saat didalam kolam renang Anda kentut, batal atau tidaknya puasa Anda harus didasarkan pada penjelasan yang sudah redaksi ulas diatas.

Semoga bermanfaat.

Pos terkait