KPR Syariah Adalah, Ini Penjelasan Lengkapnya

KPR Syariah Adalah, Ini Penjelasan Lengkapnya

aramedia.ID – Seperti diketahui, dalam membeli rumah secara KPR ada dua macam jenis KPR yang bisa di pilih, yakni KPR syariah dan KPR konvensional.

Khusus untuk jenis KPR syariah, ini merupakan salah satu produk pembiayaan yang banyak dipilih oleh masyarakat terutama dari kalangan umat muslim karena pada prinsipnya menerapkan hukum-hukum islam dalam transaksinya.

Lalu, seperti apa KPR syariah sebenarnya? berikut penjelasan lengkapnya, mulai dari pengertian, kelebihan dan kekurangan membeli rumah KPR dengan sistem Syariah. Silahkan disimak dan dipahami.

Bacaan Lainnya

Pengertian KPR Syariah

Harga Terbaru Rumah KPR Subsidi di Lima Wilayah Indonesia

KPR Syariah adalah produk pembiayaan dari perbankan yang dilandaskan pada prinsip syariah dan umumnya digunakan pada pembelian produk properti.

Kredit Pemilikan Rumah syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), sehingga tidak menggunakan skema bunga.

KPR syariah ini berlandaskan syariat Islam yang mengharamkan bunga. Maka dari itu, KPR syariah tidak mengenakan bunga, namun diganti dengan imbalan jasa.

Bentuk imbalan atau pengambilan keuntungan dalam KPR syariah ada empat, yang nanti akan dijelaskan di bawah.

Baca Juga :  Perbedaan Mortar dan Semen yang Perlu Anda Tahu

Hukum KPR Syariah

Hukum KPR syariah adalah sah dan telah mengantongi fatwa resmi oleh Majelis Ulama Indonesia.

Bank syariah menawarkan skema produk berupa akad murabahah, akad istishna’, akad musyarakah mutanaqishah dan akad ijarah muntahiyyah bit tamlik.

Namun, hukum KPR syariah yang paling sering digunakan adalah akah murabahah dan akad musyarakah mutanaqishah.

Akad KPR Syariah

Dalam sistem KPR syariah ada yang namanya akad atau perjanjian antara pembeli dan pihak Bank. Anda juga perlu mengetahui beberapa jenis akad KPR syariah. Berikut penjelasannya:

  • Akad Murabahah (Jual Beli)

Akad Murabahah dalam KPR syariah merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan pembeli rumah.

Dalam akad ini, bank akan membeli rumah yang Anda inginkan, lalu menjualnya kembali kepada dengan harga yang sudah ditambah dengan keuntungan pihak bank.

  • Akad Musyarakah Mutanaqishah (Bagi Hasil)

Akad Musyarakah Mutanaqoshah adalah menetapkan skema bagi hasil antara pembeli rumah dan pihak bank. Dalam akad ini, bank dan pembeli rumah akan melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Perbedaan Keramik dan Granit dilihat Dari Berbagai Segi

Namun, di sini bank tentu mengambil porsi yang lebih besar. Kemudian, pembeli akan membayar sisa kepemilikan bank dengan cara mencicil tanpa adanya bunga.

  • Akad Istishna’ (Pesan Bangun)

Dalam akad istishna’ pembiayaan KPR syariah dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Yaitu, Anda membeli rumah sesuai dengan pesanan yang disepakati, kemudian bank membangun rumah tersebut.

Nantinya, pembeli akan membeli rumah tersebut dengan cicilan yang sama setiap bulannya.

  • Akad Ijarah (Sewa Beli)

Akad terakhir dari KPR syariah adalah akad Ijarah. Akad ini adalah perjanjian pada sistem KPR syariah, dimana

Anda sebagai penyewa rumah dengan periode waktu tertentu, dan akhirnya, bank kemudian akan menjual maupun memberikan rumah tersebut dengan akad hibah saat berakhirnya masa sewa.

Kelebihan KPR Syariah

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari KPR sistem Syariah ini:

  • Tidak Ada Bunga

System KPR ini bebas dari bunga dan riba. Selain itu, sistem ini juga memilki prinsip transparansi yang membuat pengguna KPR Syariah menjadi aman dan nyaman.

  • DP Ringan

DP dalam KPR syariah terbilang cukup ringan. Anda akan memperoleh hunian hanya dengan DP 10%.

  • Cicilan Tetap
Baca Juga :  Kedalaman Sumur Bor yang Ideal untuk Rumah Tangga

Menariknya, cicilan yang harus dibayar setiap bulannya dalam KPR ini bersifat tetap. Berbeda dengan bank konvensional yang dapat melonjak, sehingga nominal per bulannya dapat membengkak.

  • Tidak Ada Denda dan Pinalti

Ketika Anda hendak melakukan pelunasan KPR syariah lebih awal, maka hal ini bisa dilakukan tanpa denda dan pinalti. Tentu sangat menguntungkan bagi Anda yang telah memiliki dana lebih, kemudian ingin segera melunasi agarnya lebih tenang.

Kekurangan KPR Syariah

Setelah mengetahui kelebihan, Anda juga sebaiknya mengetahui apa saja kekurangan dari sistem KPR yang satu ini. Berikut pon-poinya:

  • Denda Keterlambatan

Sama halnya dengan KPR konvensional, jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda harus membayar denda.

  • Periode Pendek

Tenor pinjaman di sini lebih singkat dari KPR konvensional yang bisa menawarkan hingga tenor 30 tahun. KPR syariah hanya dapat menawarkan maksimal tenor 15 tahun saja.

Memilih KPR syariah adalah suatu keputusan yang perlu Anda pertimbangkan terlebih dahulu. Pikirkan apakah harus memilih KPR syariah atau KPR konvensional.

Anda bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan karena keduanya juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pos terkait