aramedia.ID – Kebutuhan akan tempat tinggal, saat ini semakin tinggi. Hal ini imbas dari semakin bertambahnya jumlah penduduk, namun lahan untuk perumahan justru semakin sempit.
Salah satu alternatif untuk mempunyai rumah sendiri adalah dengan mengajukan kredit kepmilikan rumah atau sering disingkat KPR, bagi mereka yang belum memiliki cukup uang untuk mambangun atau membeli rumah secara cash/tunai.
Apabila anda berkeinginan untuk memiliki rumah dengan cara mencicil atau kredit, berikut ini akan kami berikan ulasan mengenai perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional seperti pada umumnya.
Mungkin, yang paling anda pahami dari kosep kedua sistem KPR ini adalah, KPR syariah tentunya mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan keyakinan umat muslim.
Sementara untuk KPR konvensional dilakukan dengan cara seperti pengajuan kredit biasa, dengan menggunakan skema kredit Bank pada umumnya.
Namun, ternyata tak hanya itu saja letak perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional. Ada beberapa poin perbedaan lain yang harus anda ketahui sebelum anda memutuskan untuk memilih jenis KPR mana yang akan anda ambil.
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Berikut ini adalah beberapa poin yang membedakan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah, yang sudah di rangkum dari berbagai sumber:
Perbedaan Akad Beli Rumah
Perbedaan yang pertama adalah menganai cara akad beli rumah itu sendiri. Untuk KPR syariah akah beli rumah menggunakan sistem akad murabahah yang sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank syariah pemberi KPR dengan calon nasabah di mana pihak bank akan membeli barang dalam hal ini adalah rumah yang diinginkan calon nasabah lalu menjualnya kembali kepada calon nasabah tersebut sebesar harga pokok rumah ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati di bersama.
Sebagai ilustrasi, misal harga rumah yang dinginkan nasabah adalah Rp 500 juta ditambah dengan margin keuntungan yang disepakatai adalah sebesar Rp 100 juta.
Maka, sebagai nasabah anda harus membaya hingga lunas harga pokok rumah di tambah margin bank yakni Rp 600 juta. Apabila anda menyetor uang muka Rp 100 juta maka utang anda hanya Rp 500 juta.
Berbeda dengan syariah, prinsip akad beli rumah pada KPR konvensional adalah transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit. Dimana jumlah yang harus dilunasi nasabah, selain harga rumah itu sendiri juga terhitung bunga pinjaman yang sudah ditentukan oleh pihak bank.
Perbedaan Suku Bunga
Seperti yang sudah disebutkan diatas, mencicil rumah dengan sistem KPR konvensional akan dikenakan bunga cicilan yang menyesuaikan dengan suku bunga yang berlaku saat itu.
Dalam hal ini, bisa saja suku bunga cicilan lima tahun pertama akan berbeda dengan tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan untuk KPR syariah bebas dari bunga, jadi misal dalam ilustrasi di atas utang anda ke KPR Syariah adalah Rp 500 juta, akan langsung di bagi dengan jumlah tenor cicilan, misal selama 10 tahun tanpa penambahan bunga sepeserpun.
Jangka Waku (tenor) Kredit
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional berikutnya dalah mengenai jangka waktu atau tenor cicilian.
Untuk bank konvensional bisanya akan memberikan jangka waktu cicilian atau tenor KPR yang lebih panjang di banding dengan KPR di bank syariah.
Sebagai contoh, bank BTN dan BNI selaku bank pemberi KPR konvensional bisa memberikan tenor hingga 25 tahun cicilan, sedangkan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hanya memberikan tenor kredit hanya 10-15 tahun.
Denda atau Pinalty
Mengacu pada aturan yang berlaku, umumnya bank konvensional akan mengenakan denda atau pinalty bagi nasabah yang menunggak cicilan kredit rumah KPR mereka.
Berbeda dengan KPR Syariah, tidak ada denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar cicilan KPR mereka di kemudian hari.
Perbedaan Besaran Cicilan Tiap Bulannya
Sesuai dengan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada 2018 lalu, memungkinkan para pembeli rumah untuk bisa menyetorkan uang muka lebih rendah deripada sebelumnya.
Dengan demikian mengacu pada sistem akad yang sudah dijelaskan diawal, akan terjadi perbedaan cicilan meski harga rumah tersebut memiliki nominal yang sama.
Dalam kasus ini, akan di ambil contoh menggunakan Simulasi KPR yang menggunakan kalkulator Bank BTN dengan DP rumah misalnya adalah 0 persen.
Dengan harga rumah katakanlah Rp 300 juta dan tenor pinjaman selama 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar apabila menggunakan KPR konvensional adalah sebesar Rp 2.920.739 perbulan. Perhitungan ini dilakukan dengan penambahan suku bunga fixed sebesar 8 persen per tahun.
Namun, jika kita ambil rumah tersebut untuk harga rumah yang sama di tambah dengan margin keuntungan yang ditetapkan bank, maka pembeli harus mencicil Rp 5.166.667 per bulan. Dengan catatan margin per annum yang ditetapkan adalah sebesar 14 persen dengan menggunakan sistem akad murabahah.
Mengapa terjadi perbedaan yang cukup mencolok ? hal ini dikarenakan KPR syariah dengan sistem akad murabahah ini memangĀ menetapkan margin yang digunakan sudah tinggi sejak awal. Namun, sifat dari margin tersebut adalah flat atau sama besarnya dari awal bulan pertama cicilan hingga jangka pembayaran cicilan tersebut berakhir.
Sementara untuk suku bunga bank konvesional menawarkan bunga flat rendah dengan jangka waktu tertentu, biasanya hanya lima tahun pertama. Setalah memasuki tahun ke enam suku bunganĀ mengikuti pergerakan pasar.
Jadi, untuk anda yang saat ini tengah bimbang menentukan untuk memiliki rumah dengan kredit KPR sudah bisa mengira-mengira mana dari kedua sistem kredit ini yang lebih menguntungkann untuk anda.
Dengan mengetahui Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional sejak awal anda tidak akan terjebak dengan besaran cicilan anda nanti setiap bulannya.
Karena Anda sudah bisa memperhitungkan mana yang lebih baik dari kedua sistem kredit rumah ini.