Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

aramedia.ID – Surat tanah atau sertifikat tanah merupakah hal yang cukup penting sebagai dokumen yang wajib Anda jaga. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah tersebut hilang? Apakah tanda kepemilikan juga hilang? Berikut beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan bisa Anda simak.

Peristiwa kehilangan dokumen seperti sertifikat tanah adalah sesuatu yang tidak di inginkan oleh semua orang. Selain karena ini adalah dokumen penting, untuk cara pengurusannya pun bisa dibilang sedikit ribet dan melelahkan.

Namun demikian, karena ini adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah milik Anda, maka mau tidka mau Anda tetap harus untuk mengurusnya.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan tersebut, kali ini redaksi akan memberikan sedikit gambaran bagaimana cara atau proses untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses mengurus sertifikat rumah atau tanah yang hilang. Untuk lebih jelasnya, akan redaksi ulas satu per satu prosesnya pada lanjutan artikel dibawah ini. Silahkan dibaca dan dipahami hingga akhir.

  • Melaporkan Kehilangan Sertifikat
Baca Juga :  Informasi Harga Hollow Galvalum 2x4 Per Batang Terbaru

Ketika Anda mengetahui sertifikat tanah hilang, jangan panik dulu. Hal pertama yang harus Anda lalukan adalah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

Sebelum itu, hendaknya Anda meminta surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Anda memang kehilangan sertifikat.

Kemudian, bawa surat pengantar tersebut ke pihak kepolisian. Pada pelaporan, biasanya Anda harus menyebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.

Nantinya, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan kehilangan serta BAP yang dalam prosesnya akan diserahkan ke kantor BPN.

  • Lakukan Pengajuan Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika BAP yang sudah diajukan belum keluar, Anda bisa melakukan pengajuan pemblokiran sertifikat ke kantor BPN.

Hal ini untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain yang bermaksud mengklaim surat tanah tersebut, sementara surat pengganti masih dalam proses.

Cara memblokir sertifikat tanah bisa dimulai dengan melakukan pengiriman surat permohonan untuk pemblokiran terhadap kantor BPN. Ceritakan juga bagaimana kronologi yang terjadi.

Kemudian, Anda harus mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

Baca Juga :  Daftar Harga Besi Beton Ulir per Batang Terbaru

Setelah proses sudah selesai dan klaim ini tercatat, maka sertifikat Anda sudah aman hingga ada permohonan surat tanah pengganti.

  • Ajukan Berkas Permohonan Surat Pengganti

Untuk permohonan surat pengganti sertifikat, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya adalah identitas pemilik sertifikat,  yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).

Kemudian, sertakan juga fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat dari kepolisian.

Yang terakhir, sertakan surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

  • Ikuti Pemeriksaan Keabsahan Oleh BPN

Sebelum sertifikat tanah pengganti dicetak, kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan kepada Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

Pemeriksaan akan dilakukan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang Anda lampirkan di atas.

Dalam proses ini, BPN juga akan mengambil sumpah terhadap pemilik sertifikat. Sumpah ini dilakukan dengan disaksikan kepala kantor pertahanan, serta ahli agama sesuai yang dianut pemilik sertifikat. Setelah itu, akan dibuatkan berita acara sumpah.

Baca Juga :  Informasi Harga Borongan Pasang Plafon Gypsum Terbaru

Tahapan selanjutnya, BPN juga akan memberikan pengumuman berita acara pengambilan sumpah. Ini dilakukan via media cetak, dan yang membayar biayanya adalah pemohon. Biasanya, biaya tersebut sekitar 850 ribuan.

Pengumuman ini bertujuan untuk mengetahui adakah yang keberatan dengan proses penggantian sertifikat tersebut. BPN juga akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah tersebut.

  • Penerbitan Sertifikat Tanah Akan Segera Dilakukan

Apabila setelah 30 hari setelah diumumkan tidak ada pihak yang keberatan atas pembuatan sertifikat tanah pengganti, maka sertifikat tersebut akan segera diterbitkan.

Hal ini juga akan dilakukan jika ada pihak yang keberatan, namun tidak beralasan dan tidak mendasar. Biaya penerbitan biasanya kurang lebih Rp 350 ribu.

Maka dari itu, untuk menghindari kehilangan surat tanah atau sertifikat tanah, hendaknya Anda menyimpan dokumen-dokumen penting secara lebih aman.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang memang tidaklah sesulit yang dikira, namun demikian butuh proses dan menyita waktu serta energi yang cukup melelahkan jika kita harus mengurusnya.

Demikian informasi dari redaksi, smeoga informasi ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Pos terkait