aramedia.ID – Balik nama merupakan salah satu hal penting agar mendapatkan bukti sah di mata hukum atas kepemilikan bangunan. Proses balik nama rumah ini memakan biaya tergantung pada prosedur yang dijalankan. Simak ulasan berikut ini mengenai biaya balik nama sertifikat rumah yang harus diketahui.
Seperti kita tahu, ketika membeli rumah atau menerima hibah atau warisan untuk lebih sahnya setelah terjadi kesepakatan maka sebaiknya rumah tersebut segara di urus untuk surat-surat kepemilikan yang baru.
Sehingga sebagai pemilik rumah yang baru, kita wajib untuk mengurus surat sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik baru dari rumah tersebut.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham tata cara dan juga besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama.
Untuk itu, pada artikel ini akan redaksi bahas secara detail mengenai hal ini, sebagai tambahan pengetahuan untuk Anda yang mungkin saja saat ini sedang mencari informasi mengani berapa biaya untuk balik nama sebuah rumah.
Biaya Balik Nama Rumah Warisan
Sebelum melakukan balik nama rumah, Anda perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan waris terlebih dahulu untuk mempermudah prosesnya. Selain itu, siapkan juga surat pengantar RT RW, fotocopy KTP, surat tanda kematian pewaris, salinan kartu keluarga, dan bukti surat nikah orang tua.
Untuk mendapatkan surat pengantar, Anda bisa menghubungi RT, RW, dan bagian pelayanan umum kelurahan setempat agar mendapatkan formulir. Setelah semua dokumen terpenuhi, maka nantinya proses balik nama rumah warisan bisa akan ditangani oleh kantor Pemerintah Kota.
Biaya balik nama untuk rumah warisan ini tergantung pada jenis serta kategori bangunan yang menjadi objeknya. Selain itu, biaya ini juga berbeda ketika Anda mengurusnya sendiri atau menyerahkan kepada notaris PPAT karena nantinya akan dikenakan biaya tambahan untuk layanan jasa tersebut.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Hibah
Rumah hibah yang diberikan oleh orang lain juga harus diurus balik nama sertifikatnya agar ada kejelasan hukum. Berbeda dengan warisan, pengurusan balik nama sertifikat rumah hibah ini dapat dilakukan meskipun pembelinya masih hidup.
Hibah rumah ini tidak harus diberikan oleh garis keturunan, melainkan dapat dilakukan oleh orang lain. Penerima hibah harus melakukan balik nama berupa akta sesuai dengan peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Biaya balik nama untuk rumah hibah tidak memiliki perbedaan besar dari aset warisan atau jual beli. Hanya saja, Anda perlu membayar pelunasan BPHTB sesuai dengan nilai rumah yang dihibahkan oleh pemberi.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris
Biaya balik nama sertifikat rumah di notaris memiliki perhitungan rinci karena ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Apabila dihitung secara keseluruhannya, maka biaya balik nama rumah menggunakan notaris tersebut bisa mencapai 5 juta rupiah.
Anda bisa mendapatkan biaya di atas atau di bawah perkiraan tersebut tergantung pada notaris yang digunakan. Adapun rincian perkiraan biaya yang harus dikeluarkan antara lain, SK Rp.1000.000, cek sertifikat Rp.100.000, JB Rp.2.400.000, dan validasi pajak Rp.200.000
Selain itu, ada juga biaya balik nama rumah sebesar Rp. 750.000. Apabila Anda mendapatkan rumah tersebut secara kredit, maka akan dikenakan dua biaya tambahan, yaitu APHT Rp.1.200.000 dan SKMHT Rp.250.000.
Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit
Apabila membeli rumah secara over kredit atau dalam masa cicilan masih berjalan, usahakan untuk sesegera mungkin melakukan balik nama. Tujuannya adalah agar bukti bahwa Anda merupakan pemilik baru dari rumah tersebut sudah tertera secara hukum.
Anda bisa melakukan proses balik nama ini dengan meminta bantuan notaris agar tidak perlu ribet mengurus segala persyaratannya sendiri.
Untuk biaya pengurusan balik nama rumah over kredit di notaris cukup bervariasi tergantung dimana wilayahnya serta jasa yang digunakan.
Akan tetapi, bisa diperkirakan bahwa total biaya yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama ini, yaitu sekitar Rp.5.000.000. Adapun rincian biaya tersebut, meliputi SK Rp.1.000.000, validasi pajak Rp.200.000, dan cek sertifikat Rp.100.000.
Biaya balik nama sertifikat rumah over kredit lainnya, yaitu untuk akta jual beli sebesar Rp.2.400.000 dan surat kuasa hak membebankan hak tanggungan Rp.250.000. Sementara untuk biaya balik nama adalah Rp.750.000 dan APHT Rp.1.200.000.