Berapa Biaya Notaris KPR yang Harus Dibayar

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan jika Ingin Melunasi KPR

aramedia.ID – Sebelum memutuskan untuk mengambil rumah secara kredit atau KPR, ada beberapa biaya lain yang harus dipersiapkan selain uang muka atau DP rumah tersebut, salah satunya adalah biaya notaris KPR. Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu biaya notaris dan berapa jumlah yang harus dibayarkan, berikut ulasannya untuk Anda.

Seperti kita tahu, bagi banyak orang membeli rumah dengan cara dicicil atau sering disebut sebagai kredit perumahan rakyat (KPR) adalah opsi yang paling tepat jika ingin memiliki hunian tapi belum bisa membelinya secara tunai.

Namun demikian, perlu Anda ketahui bahwasanya ketika akan mengambil rumah KPR ada biaya-biaya lain yang haris dikeluarkan selain biaya utamanya yakni uang muka atau DP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tips Agar Punya Rumah Sebelum Usia 30 Tahun

Pada kesempatan kali ini redaksi akan mengulas salah satu jenis biaya yang harus dikeluarkan yakni biaya notarsi KPR. Berikut penjelasan detailnya  yang bisa Anda simak pada lanjutan artikel dibawah ini.

Berapa Biaya Notaris KPR yang Harus Dibayar

Harga Terbaru Rumah KPR Subsidi di Lima Wilayah Indonesia

Ketika bermaksud untuk membeli rumah dengan cara kredit, Anda harus memperhitungkan biaya lainnya karena unag yang disiapkan tidak hanya sebatas untuk DP atau uang muka rumah saja.

Pasalnya, masih ada beberapa jenis biaya tambahan lain yang seringkali tidak diperhitungkan dari awal. Beberapa biaya tersebut termasuk biaya notaris.

Perlu Anda ketahui, bahwa peran notaris dalam proses jual beli rumah dalam hal ini adalah proses kredit rumah secara KPR sangatlah penting. Dimana nantinya notaris inilah yang akan menentukan keabsahan proses transaksi tersebut.

Bukan hanya membeli rumah secara cash atau tunai, dalam proses kredit rumah juga harus menyertakan peran notaris agar semua dokumen dan proses pemindahan kepemilikan rumah bisa sah dan legal dimata hukum.

Baca Juga :  Berapa Minimal Penghasilan Agar Bisa Kredit KPR Subsidi

Namun yang perlu Anda ingat, bahwa untuk membayar notaris ini adalah pihak pembeli rumah atau pemohon kredit yang harus menyediakan uang atau dana untuk membayar biaya notaris KPR ini.

Biaya notaris atau biaya untuk akta jual beli dalam transaksi jual beli rumah ini meliputi biaya cek sertifikat properti yang diperjualbelikan. Tujuannya agar sertifikat dapat diverifikasi statusnya.

Untuk besarnya biaya cek sertifikat sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat. Dimana untuk setiap daerah bisa saja berbeda-beda besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya akta jual beli ini.

Biaya notaris KPR inimencakup semua biaya  yang terkait kenotariatan antara lain adalah validasi pajak, surat keterangan, akta jual beli (AJB) dan bea balik nama (BBN).

Secara umum biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya notaris KPR ini berkisar antara Rp 3-5 juta.

Baca Juga :  Rekomendasi Cat Tembok Anti Air Terbaik dan Termurah

Kesimpulan

Setelah Anda membaca semua penjelasan redaksi diatas, tentu kini Anda sudah mulai paham dengan apa itu biaya notaris den besaran biaya yang yang harus dikeluarkan untuk hal ini.

Jadi sekali lagi, meski kredit rumah secara KPR adalah opsi yang tepat jika ingin memiliki rumah sendiri dengan cara dicicil, namun perlu juga di ketahui biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan selain dari dana utama yang harus disiapkan.

Selain itu, sebenarnya selain biaya notaris KPR ada sejulah biaya lain juga yang harus disiapkan oleh Anda jika ingin mengambil rumah KPR, seperti biaya provisi, Biaya balik nama, biaya BPHTB, dan sejumlah biaya lain yang musti disiapkan diawal.

Demikian informasi dari redaksi mengenai apa itu biaya notaris KPR dan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan ini.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.

Pos terkait