aramedia.ID – Untuk Anda yang saat ini sudah di setujui kreditnya, tentu rencana tahap berikutnya adalah melakukan renovasi rumah KPR subsidi milik Anda.
Renovasi rumah KPR ini cukup penting dilakukan, karena rumah KPR subsidi umumnya masih belum sesuai dengan kemauan. Misalnya, belum ada dapur, belum ada teras dan juga belum dilengkapi dengan pagar pengaman.
Kendati demikian, dalam merenovasi rumah subsidi ini terdapat batasan dan aturan serta beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Apabila sampai ketahuan melanggar maka, siap-siap saja rumah subsidi Anda akan dicabut.
Sebagai panduan, berikut ini redaksi properti aramedia.ID akan memberikan informasi mengenai apa-apa saja yang boleh dilakukan saat merenovasi rumah. Serta hal-hal yang harus diperhatikan, termasuk batasan-batasan serta hal-hal yang dilarang oleh pihak Bank saat merenovasi rumah KPR bersubsidi.
Ketentuan dan Batasan Renovasi Rumah KPR Subsidi
Jika akad dengan pihak bank sudah lancar dan sudah dilakukan serah terima kunci, planing selanjutnya adalah tahap renovasi rumah.
Meski merenovasi ini bukan suatu keharusan, namun melihat kondisi ruma KPR subsidi yang biasanya tidak ada ruang dapur, mau tidak mau anda tetap harus membuat dapur sendiri plus merenovasi bagian rumah yang sekiranya perlu.
Perlu diingat sebelum melakukan renovasi, perhatikan baik-baik poin-poin berikut ini:
- Renovasi tidak boleh merubah bentuk utama rumah
Ini adalah aturan tertulis yang ada diperjanjian ketika akad dengan pihak bank. Pemilik rumah tidak boleh merenovasi rumah yang menghilangkan bentuk asli rumah.
Misalnya, anda mau membuat rumah menjadi bertingkat, merobohkan bagian depan dan mengganti dengan desain baru, merubah bentuk atau model atap rumah, menambah bangunan baru didepan yang menghalangi bagian tampak muka rumah Anda.
- Hanya boleh membuat bangunan dapur dibelakang
Pemilik rumah hanya diperbolehkan untuk menambah ruangan sendiri dibagian sisa tanah bagian belakang rumah untuk digunakan sebagai dapur.
- Boleh memasang kanopi
Selain bangunan dapur, pemilik rumah juga diperbolehkan untuk memasang kanopi yang digunakan sebagai pelindung pada bagian teras depan atau garasi.
- Boleh membuat pagar
Ini juga masih diperbolehkan, dimana membuat pagar untuk kemanan rumah juga tidak dilarang. Mau pagar kayu, pagar beton atau tralis juga diperbolehkan.
- Proses renovasi besar hanya bisa setelah 5 tahun
Untuk melakukan renovasi besar, pemilik rumah harus menunggu hingga waktu yang ditentukan yakni 5 tahun setelah serah terima kunci.
Sebelum waktu tersebut, pemilik hanya boleh merenovasi sesuai yang disebutkan diatas.
- Selalu melapor kepihak developer dan bank jika ingin merenovasi
Ketika ingin merenovasi bagian rumah anda, sebaiknya konsultasikan lebh dahulu dengan pihak pengembang perumahan atau pihak bank. Untuk mewanti-wanti jangan sampai proses renovasi anda menyalahi aturan.
Apabila ada Anda diketahui telah melanggar aturan yang disebutkan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah.
Bukan dicabut rumahnya atau diusir. Tapi, jika melanggar anda tidak lagi menjadi penerima subsidi dan harus membayar cicilan rumah sesuai dengan skema rumah komersil.
Jadi, sekali lagi sebaiknya pertimbangkan dengan baik-baik ketika akan merenovasi rumah KPR bersubsidi. Pastikan renovasi yang anda lakukan tidak melanggar ketentuan.