Apa Itu BI Checking Kredit Rumah KPR, Ini Penjelasannya

Apa Itu BI Checking Kredit Rumah KPR, Ini Penjelasannya

aramedia.ID – Sebelum pihak Bank memutuskan apakah seseorang layak untuk mengajukan kredit rumah KPR ada satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni calon konsumen harus lolos BI Checking, yang bagi orang awam, istilah ini tentu sedikit membingungkan. Oleh karena itu, kali ini redaksi akan membahas mengenai apa itu BI Checking lewat lanjutan artikel dibawah ini.

Sebenarnya, bukan hanya ketika akan mengajukan kredit rumah KPR saja namun proses ini juga dilakukan kepada calon nasabah yang akan mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Sehubungan dengan hal tersebut, jika Anda termasuk salah satu yang masih bingung dan belum mengetahui secara detail terkait istilah yang satu ini, berikut akan redaksi ulas mengenai pengertiannya.

Bacaan Lainnya

Apa Itu BI Checking, Ini Pengertiannya

Seperti yang redaksi kutip dari sejumlah sumber, Bi Checking adalah proses pengecekan calon debitur yang akan mengajukan kredit atau dikenal dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Baca Juga :  Berikut Ini Tips Agar Cicilan KPR Cepat Lunas

Dengan kata lain, ini merupakan sebuah tahapan untuk menentukan apakah calon debitur tersebut layak untuk menerima kredit berdasarkan riwayat perbankannya terdahulu.

Jika calon debitur sering bermasalah dengan pihak bank, misalnya kerap nunggak, sering telat bayar, atau bahkan mengalami kredit macet dan harus dilakuka penyitaan aset ini akan berpengaruh pada proses pengajuan kredit rumah KPR.

Karena pihak bank pemberi kredit KPR akan mengetahui semua riwayat calon debitur lewat Sistem Informasi Debitur (SID).

Sekedar informasi untuk Anda, sistem informasi debitur tersbeut kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena sudah berpindah pengawasan dari yang sebelumnya di lakukan oleh Bank Indonesia atau BI berpindak ke OJK (otoritas jasa keuangan).

Dari penjelasan singkat diatas tentu kini Anda sudah memiliki gambaran menganai apa itu BI Checking dan kenapa pihak bank melakukan ini sebagai salah satu syarat agar pengajuan kredit rumah KPR bisa diterima.

Baca Juga :  Terapkan Cara ini Agar Keramik Lantai Dapur Tidak Licin

Skor Penilaian BI Checking

Selanjutnya, setelah Anda mengetahui apa itu BI Checking, perlu juga Anda ketahui mengenai skor penilian dalam proses pengecekan calon debitur ini oleh pihak Bank Indonesia, terutama untuk mereka yang sebelumnya pernah mengajukan kredit di Bank.

Nantinya calon debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5.

Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

  • Skor 1

Jika calon nasabah mendapat rating atau skor 1, maka ini adapat diartiakn sebagai Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

  • Skor 2
Baca Juga :  Inspirasi Desain Dapur Minimalis Ukuran 2x3 M, Cocok Untuk Rumah KPR

Untuk skor berikutnya, diberi nilai dengan skor 2, yang artinya calon debitur dengan kredit skor ini disebut dengan Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

  • Skor 3

Selanjutnya adalah skor 3, dimana untuk calon debitur yang ditandai dengan skor ini artinya adalah Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat pernah menunggak cicilan kredit mulai dari 91 hingga 120 hari

  • Skor 4

Keempat, ada skor penilaian 4 yang artinya adalah Kredit Diragukan. Calon debitur yang mendapat skor penilaian seperi ini tercatat pernah menunggak cicilan kredit 121-180 hari

  • Skor 5

Terakhir ada skor penilaian lima, dan ini merupakan skor yang paling parah atau dinamakan dengan Kredit Macet, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian informasi dari redaksi mengenai pengertian apa itu BI Checking serta informasi mengenai skor penilaian dari Bank Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Pos terkait