aramedia.ID – Ketika membeli motor second, sangat dianjurkan untuk mengurus balik nama pemilik kendaraan tersebut dari pemilik lama menjadi nama Anda. Untuk cara balik nama sepeda motor, syarat dan juga biaya yang harsu dikeluarkan bisa Anda simak pada artikel yang sudah redaksi siapkan dibawah ini.
Sebagaimana kit atahu, membeli motor bekas merupakan pilihan yang bijak ketika ingin memiliki kendaraan roda dua dengan dana yang terbatas.
Alih-alih membeli motor secara kredit, dengan membeli secara cash motor bekas akan membuat Anda terbebas dari tanggungan atau cicilan setiap bulannya.
Namun demikian, Anda harus cermat dan teliti sebelum memutuskan untuk membeli motor bekas agar tidak menyesal.
Syarat Balik Nama Kendaraan Roda Dua (motor)
Sebelum melakukan proses balik nama, sebaiknya Anda ketahui lebih dahulu apa saja syarat dan kententuan yang harus di penuhi dalam proses balik nama kendaraan ini.
Seperti yang redaksi kutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat untuk mengurus proses balik nama kendraan roda dua yang harus disiapkan oleh pemohon:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, perlu juga Anda ketahui berapa biaya yang harus di keluarkan untuk proses pengurusan balik nama kendaraan roda dua ini.
Biaya Balik Nama Kendaraan Roda Dua
Untuk biaya yang harus dikeluarkan ketika akan mengurus balik nama kendaraan, harganya tidak sam antara satu daerah dengan daerah lainya, tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Namun sebagai bahan acuan, berikut ini redaksi berikan informasi mengenai biaya balik nama kendaraan seperti yang redaksi kutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Dari informasi diatas, untuk perkiraan biaya balik nama kendaran kurang lebih sekitar Rp 400-500 ribu rupiah (tergantung jenis/tipe kendaraan roda duanya).
Cara Balik Nama Sepeda Motor
Selanjutnya, setelah Anda mengetahui apa saja syarat dan juga berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika akan mengurus balik nama kendaraan, berikut ini akan redaksi berikan informasi tambahan menganai bagaimana cara atau tahapan proses balik nama sepeda motor tersebut.
- Pertama, silahkan Anda datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor pada hari dan jam kerja.
- Pastikan Anda membawa semua dokumen kelengkapan dalan persyaratan balik nama yang sudah redaksi jelaskan diatas.
- Silahkan lapor kepada petugas maksud dan tujuan Anda. Selanjutnya akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Langkah berikutnya, serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
- Selesai.
Kesimpulan
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan proses balik nama kendaraan atau motor bekas yang Anda beli, maka nantinya semua surat-surat kendaraan tersebut akan beralih nama pemilik dari yang sebelumnya menjadi nama Anda.
Demikian informasi yang bisa redaksi sampaikan pada artikel ini mengenai bagaimana cara balik nama sepeda motor, berikut informasi mengenai syarat dan juga besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.