aramedia.ID – Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha warung, banyak yang belum paham apakah usaha warung tersebut nantinya bisa disebut sebagai usaha yang termasuk dalam ketagori UMKM atau tidak.
Pasalnya, sejauh ini anggapan mengenai UMKM dikalangan masyarakat hanyalah sebuah usaha kecil-kecilan ataupun usaha rumahan, misalnya seperti pedagang kaki lima, kios tradisonal atau sejenisnya.
Sehingga, ketika masyarakat akan membuka jenis usaha tertentu misalnya usaha warung ini banyak yang belum paham apakah usaha ini nantinya akan masuk dalam klasifikasi UMKM atau tidak.
Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan redaksi bahas secara lebih detail mengenai apakah warung termasuk UMKM atau tidak serta penjelasan lain yang berkaitan dengan usaha UMKM.
Definisi UMKM
Sebelum redaksi jelaskan berkaitan dengan topik artikel kali ini, ada baiknya Anda pahami lebih dahulu mengenai apa definisi dari UMKM itu sendiri.
Seperti yang dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan jika sebuah usaha eknomoi produktif dapat diketagorikan sebagai sebuah UMKM apabila memiliki aset atau kekayaan tidak lebih dari Rp 10 Milliar dan omset tidak lebih dari Rp 50 Milliar.
Secara umum, UMKM sendiri dibagi dalam 3 jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Untuk memudahkan Anda dalam memahami klasifikasi jenis UMKM lihat tabel dibawah ini.
Data Kriteria UMKM Berdasarakan UU No.20/2008
Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah | |
---|---|---|---|
Omset | s.d. Rp 300 juta | Rp 300 juta – Rp 500 juta | Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar |
Asset | s.d. Rp 50 juta | Rp 50 juta – Rp 500 juta | Rp 500 juta – Rp 10 miliar |
Dari tabel data diatas, dapat diketahui secara jelas mengenai kalsifikasi jenis usaha apa yang termasuk dalam UMKM, berdasarkan dari data aset atau kekayaan, serta besaran omset atau pendapatan usaha untuk setiap tahunnya.
Apakah Warung Termasuk UMKM
Setelah memahami definisi atau pengertian UMKM beserta klasifikasi jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM, selanjutnya redaksi akan menjawab pertanyaan banyak masyarakat yang ingin tahu apakah apakah warung termasuk UMKM.
Berdasarakan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan jika warung adalah salah satu jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM.
Selain itu, jenis usaha lain apapapun itu jenisnya selama aset atau kekayaan dari usaha serta pendapatan atau omset masuk dalam kategori diatas, dapat digolongkan dalam jenis UMKM.
Misalnya saja usaha restoran, kios rumahan, ternak ayam, bengkel, kafe, apotik, klinik atau salon kecantikan, hotel, penginapan, usaha cucian motor atau mobil, laundry dan usaha-usaha lain juga masih masuk dalam kategori UMKM.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang sudah redaksi berikan diatas, diketahui jika peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting karena mereka memberikan sumbangan yang signifikan terutama dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga ker
UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Hal itu dikarenakan UMKM merupakan jenis usaha ekonomi produktif dikalangan bawah yang mana sebagian besar masyarakat Indonesia bergantung pada jenis usaha yang masuk dalam ketagori UMKM ini.
Sekali lagi, terkait pertanyaan banyak orang mengenai apakah warung termasuk UMKM, maka jawabanya secara pasti dapat dikatakan jika warung adalah jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM.
Artikel Menarik Lainnya:
- Tahapan dan Cara Daftar UMKM Online 2021, Mudah dan Tentunya Gratis
- Berapa Persen Pajak Usaha yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya
- Contoh Usaha Mikro Yang Potensial Untuk Dikembangkan
Demikian informasi dari redaksi, semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel kali ini bermanfaat untuk Anda semuanya.