Ulama Aceh Sepakat Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG

Ulama Aceh Sepakat Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG

aramedia.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bagi game yang kini sedang populer PlayerUnknow Battle Ground (PUBG) dan beberapa jenis game online laine ber-genre baku tembak atau sejenisnya.

Melansir dari laman Antara, Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua MPU Aceh mengatakan bahwa fatwa haram untuk game PUBG tersebut dikeluarkan karena permainan online tersebut di nilai menimbulkan dampak negatif.

“Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli,” jelas Tgk H Faisal Ali, seperti dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Mengenal Alucard Mobile Legend, Hero Hebat Mobile Legends

Lebih lanjut Tgk H Faisal Ali menjelaskan, jika game PUBG dan beberapa permainan online lainnya yang serupa  telah menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku para pemainnya.

Perilaku aneh yang dimaksud oleh Tgk H Faisal Ali disini adalah perilaku brutal dan beringas sehingga dianggap bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.

“Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” jelas Tgk H Faisal Ali lebih lanjut.

Atas dasar pertimbangan itulah, kemudia Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sepakat dan memutuskan memutuskan fatwa haram bagi game PUBG dan beberapa game dengan genre sejenis.

MUI Masih Mengkaji Untuk Fatwa Haram Game PUBG

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesi (MUI) kini juga tengah mengkaji lebih dalam terkait kemungkinan akan di keluarkannya fatwa haram bagi game bergenre Battle Royale tersebut.

Baca Juga :  Cara Verifikasi Squad ML, Agar Dapat Centang Biru

Menurut Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, penerbitan fatwa haram ini sangat penting untuk menjaga kemaslahatan anak-anak muda yang kecanduan bermain game PUBG tersebut.

Namun hingga saat ini, MUI sendiri belum menerbitkan fatwa haram bagi game PUBG.

Sekedar informasi, wacana terkait fatwa haram bagi game PUBU ini mencuat setalah adanya insiden penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru.

Pelaku penembakan dalam peristiwa berdarah pada waktu pelaksanaan ibadah Solat Jum’at tersebut, disebut-sebut terinspirasi dari game PUBG.

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, game PUBG sendiri masuk klasifikasi sebagai game yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Pos terkait