aramedia.ID – Meski game PUBG sudah mendapat Fatwa haram dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), namun sebuah turnamen PUBG Mobile yang akan berlangsung di Piddie Aceh tetap akan di gelar.
Sebuah turnamen PUBG Mobile lokal daerah setempat, di gelar di sebuah cafe atau warung kopi yang ada di Meulaboh pada Sabtu 22/06/2019 lalu yang diikuti oleh ratusan gamer pecinta game bertema battle royale ini.
Aksi nekat para penghobby game PUBG Mobile ini, menurut keterangan panitia pelaksana Riko mengatakan, turnamen PUBG Mobile tetap digelar karena rencana dan persiapan event ini sudah jauh hari direncanakan.
Bahkan, menurut Riko rencana ini sudah mereka persipakan jauh-jauh hari sebelum fatwa haram itu dikelurkan oleh MPU Aceh, sehingga pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan ini.
“Meski demikian, tidak ada niat kami untuk melanggar, apalagi menentang keputusan ulama di Provinsi Aceh. Ulama itu bagi kami adalah guru untuk diikuti, tidak ada niat kami untuk menentang fatwa tersebut,” ujar Riko seperti dikutip dari laman Kompas.
Namun cerita berbeda datang dari panita pelaksana turnamen yang akan di gelar pada awal Juli 2019 mendatang.
Turnamen PUBG Mobile yang sedianya akan di laksanakan pada bulan depan ini terpaksa harus di batalkan karena adanya fatwa haram yang di keluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tersebut.
“Ya, mau gimana kita harus ikuti aturan, meskipun bagi kami PUBG itu hanya sekadar hiburan, dan banyak juga sebenarnya sisi positif dari game tersebut,” ujar Daus, panitia turnamen PUBG Mobile di Piddie Aceh.
Bahkan, sejak sepekan lalu, Daus mengaku sudah didatangi oleh petugas dari satpol PP-WH Pidie yang meminta turnamen PUBG Tersebut tersebut untuk dibatalkan.
Daus pun menyanggupi permintaan tersebut. “Hingga hari ini masih ada peserta yang ingin mendaftar tapi saya bilang ini dibatalkan,”
“Peserta tidak kecewa, bahkan ada yang mengusulkan turnamen secara online saja, jadi bisa dilakukan di mana saja, mereka pun tidak meminta kembali uang pendaftaran yang sudah diberikan,” jelas Daus.
Sekedar informasi, game PUBG dan game yang mengusung tema sejenis telah mendapat fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Alasannya, game online bergenre perang-perangan atau baku tembak tersebut di nilai menimbulkan dampak negatif bagi para pemainnya.
Selain itu, menurut Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua MPU Aceh alasan di keluarkanya fatwa haram game PUBG ini adalah adaya pengghinaan terhadap simbol-simbol agama Islam.
“Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” jelas Tgk H Faisal Ali memberi alasan.