Menangis Saat Puasa Apakah Batal ? Ini Jawaban Ustad Maulana

Menangis Saat Puasa Apakah Batal ? Ini Jawaban Ustad Maulana

aramedia.ID – Banyak di kalangan umat muslim terutama dari kalangan remaja dan anak-anak sering bertanya mengenai “Menangis Saat Puasa Apakah Batal ?”.

Karena seperti kita tahu, jika ada anak kecil sedang berpuasa dan kemudian menangis, maka kebanyakan orang tua akan mengatakan “jangan menangis, nanti puasamu batal“.

Namun benarkah demikian ? yuk disimak penjelasaanya berikut ini.

Bacaan Lainnya

Menangis Saat Puasa Apakah Batal ?

Menurut Ustad Maulana, jika seeorang menangis ternyata tidak membatalkan puasanya. Ustad kondang dengan gaya bicara yang khas “jamaah…ohh.. jamaah” ini pun menjelaskan dalilnya.

“Menangis tidak membatalkan puasa,” jelas ustad Maulana seperti di kutip dari laman kompas.

Menurut Ustad Maulana, dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa jika seseorang menangis saat berpuasa di bulan Ramadhan, hal tersebut tidaklah membatalkan ibadah puasa yang dijalankannya.

Baca Juga :  Burung Masuk Rumah Pertanda Apa? Yuk Cari Tahu

Alasannya, menurut Ustad Maulana adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam organ mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan yang menyebabkan masukan sesuatu kedalam mulut.

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”

Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja’ juga dijelaskan bahwa jika seseorang menangis hal tersebut secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”

Namun demikian, hal itu akan menjadi berbeda ketika air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.

Baca Juga :  Arti Kupu-kupu Masuk Rumah Pertanda Apa? Ini Jawabannya

Air mata yang masu ke dalam mulut dan tertelan inilah yang dapat membatalkan puasa. Namun jika menangis namun air mata tidak sampai tertelan hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian pertanyan menganai “Menangis Saat Puasa Apakah Batal” , jawabannya menurut Ustad Maulana adalah TIDAK, selama air mata tidak masuk ke mulut dan tertelan.

Muntah Juga Tidak Membatalkan Puasa

Selain mengenai perkara menangis, banyak juga pertanyaan sehari-hari yang terkadang masih membuat bingung sebagian orang, yakni terkait muntah apakah juga akan membatalkan puasa?

Untuk perkara muntah ini, dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terbitan tahun 2017  dijelaskan bahwa muntah tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Kulkas 2 Pintu yang Perlu Anda Ketahui

Namun ada beberapa kondisi tertentu yang harus diperhatikan.

Seseorang yang berupasa di bulan ramadhan lalu muntah pada siang hari, dikarenakan sebab yang tidak sengaja maka hal tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasanya.

Berbeda jika seseorang yang berpuasa di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya dengn memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya akan menjadi batal.

Namun apabila muntahnya karena misalnya karena sakit, maka tidak akan membatalkan puasanya. Seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya,” (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Pos terkait