aramedia.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan GA alias Gisel Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan dirinya dan sempat membuat heboh netizen seluruh tanah air beberapa waktu lalu.
Polemik video mesum yang diduga diperankan oleh artis Gisel Anastasia akhirnya menemui titik terang. Sempat meyangkal, akhirnya Gisel mengakui jika pemeran wanita dalam video berdurasi 19 detik tersebut adalah dirinya.
Gisel dijerat dengan UU Pornografi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Seperti diwartakan oleh laman detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan jika pihak Kepolisian republik Indonesia menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian kemarin sore baru selesai. Menaikkan status Gisel yang tadinya saksi kini sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, Gisel sendiri sebelumnya sudah dua kali diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara kasus video syur yang melibatkan dirinya.
Saat itu, dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian janda satu anak tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video mesum tersebut yang diketahui adalah MYD alias Michael Yukinobu Defretes atau akrab dikenal dengan nama Nobu juga mengakui jika pria dalam video 19 detik tersebut adalah dirinya.
Dalam pernyataannya, Gisel sendiri mengaku yang merekam adegan video syur itu lalu mengirimkannya kepada Michael Yukinobu Defretes.
“Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop,” lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan.
Sementara untuk lokasi pembuatan videonya sendiri, dilakukan disebuah hotel yang ada di Medan, Sumatera Utara.
“Iya yang jelas itu direkam pada saat di hotel di Medan tahun 2017. Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi,” jelas Kombes Yusri
Kini, Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akhirnya di tetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, untuk pelaku penyebaran video mesum itu sendiri sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisan.