Telat Bayar Cicilan KPR? Ini yang Akan dilakukan Pihak Bank

Telat Bayar Cicilan KPR? Ini yang Akan dilakukan Pihak Bank

aramedia.ID – Membeli rumah dengan cara dicicil atau sering disebut dengan istilah rumah KPR, merupakan salah satu opsi jika ingin memiliki hunian sendiri namun dananya terbatas.

Akan tetapi, bagaimana jika dalam proses masa kredit tersebut kita mengalami kejadian telat bayar cicilan KPR tersebut? apa yang akan dilakukan oleh pihak bank? dikenakan denda, menyita aset, atau hal lainnya?

Terkadang dalam masa kredit ada masalah yang datang, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga yang menyebabkan kita tidak bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Jika sudah demikian, maka ada konsekuensi yang bakal diterima sebagai akibat dari keterlambatan kita dalam membayar cicilan rumah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada artikel ini akan redaksi bahas mengenai apa saja yang akan di lakukan oleh pihak Bank jika pada masa kredit rumah kita telat bayar cicilan KPR.

Tahapan Sanksi Jika Telat Bayar Cicilan KPR

Ini Syarat KPR Subsidi Untuk yang Belum Menikah

Sebelum kita bahas mengenai sanksi apa saja yang akan diterima jika kita sampai telat dalam membayar cicilan rumah KPR tiap bulannya, ada sedikit informasi yang bisa membuat kita sedikit bernafas lega.

Baca Juga :  Cara Menghitung Keramik 40x40 Untuk Sebuah Ruangan

Ketika kita terlambat membayar cicilan atau nunggak, maka pihak bank tidak serta merta melakukan penyitaan sebuah aset atau rumah kita.

Jadi, semisal bulan ini kita telat bayar maka jangan dulu panik dan khawatir kita akan di usir dari rumah atau rumah kita akan disita oleh pihak bank.

Karena ada sejumlah prosedur atau tahapan yang bakal dilakukan oleh pihak Bank sebelum akihirnya pada sanksi akhir berupa penyitaan rumah.

Berikut ini, tahapan yang akan dilakukan oleh pihak Bank jika kita telat bayar cicilan KPR rumah kita:

1. Pihak Bank Akan Menelpon

Tahapan pertama jika kita memang telah terlambat bayar cicilan kredit, maka pihak Bank akan melakukan panggilan telepon atau sms pada nomor yang terdaftar.

Bahkan biasanya, seminggu sebelum jatuh tempo pembayaran pihak bank sudah mulai menghubungi untuk mengingatkan jika cicilan kita sudah mendekati jatuh tempo.

2. Dilayangkan Surat Teguran

Setelah dilakukan panggilan telepon dan juga sms pemberitahuan, namun tidak indahkan oleh nasabah hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dan belum dilakukan pembayaran, maka tahapan berikutnya pihak bank akan mengirimkan surat teguran.

Surat teguran ini diberikan sebagai bentuk itikad baik pihak Bank agar nasabah segera melakukan kewajiban pembayaran cicilan rumah KPR mereka.

Baca Juga :  Kekurangan Bata Ringan Yang Sebaiknya Anda Tahu

Biasanya surt teguran diberikan satu minggu sejak tanggal jatuh tempo.

3. Diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1)

Satu minggu sejak di berikan surat teguran namun nasabah masih juga belum melakukan kewajibannya, maka prosedur selanjutnya yang akan dilakukan pihak Bank adalah memberikan surat peringatan pertama atau SP1.

Selain diberikan SP1, nama nasabah yang mengalami keterlambatan ini akan memperoleh status kredit nasabah bermaslaah atau nasabah dengan status Kredit Kurang Lancar.

4. Diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2)

Berselang 2 atau 3 minggu kemudian setelah SP1 diberikan namun nasabah masih belum juga membayar cicilannya, maka pihak bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2).

Pada tahap ini, pihak bank akan memberikan surat peringatan sekaligus memberikan rincian tagihan KPR yang belum dibayar beserta dengan bunga dan juga denda yang harus dibayarkan.

Status nasabah juga akan turun level dari yang sebelumnya status Kredit Kurang Lancar menjadi status Kredit yang Diragukan.

5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)

SP1 dan SP2 sudah dilayangkan namun nasabah masih membandel dan masih belum membayar cicilan yang nunggak maka, opsi terakhir pihak bank akan melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) sekaliguis berisi informasi bahwa nasabah tersebut masuk dalam golongan nasabah dengan status kredit macet.

Baca Juga :  Pondasi Rumah 7x12 Butuh Berapa Sak Semen, Ini Penjelasannya

Biasanya pihak Bank akan mendatangi rumah untuk memberikan infomasi ini sekaligus menanyakan kesanggupan dari nasabah.

Pihak bank juga memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR tersebut, atau mengembalikanya kepada pihak developer jika usia kredit masih dibawah lima tahun.

6. Menyita Rumah

Sebagai sanksi terakhir sebagai konsekuensi yangg harus diterima apabila prosedur pertama hingga ke lima dalam poin-poin diatas masih tidak di indahkan oleh nasabah, maka pihak bank akan menyita aset atau rumah tersebut.

Saat rumah tersebut disita oleh pihak bank, maka rumah tersebut statusnya menjadi sita jaminan. Biasanya pihak bank akan melakukan tindakan berupa:

  • Menjual rumah dengan statyus kredit macet ini melalui lelang jaminan
  • Menjual rumah tanpa melalui lelang
  • Penebusan jaminan

Demikian infrormasi mengenai hal apa saja yang akan dilakukan oleh pihak bank ketika ada nasabah yang telat bayar cicilan KPR.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pengingat untuk kita jangan sampai lupa atau bahkan telat dalam melakukan kewajiban kita dalam membayar cicilan rumah KPR kita setiap bulannya.

Pos terkait