aramedia.ID – Pada saat Anda akan membeli rumah dengan cara di kredit atau dengan skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) biasanya, selain harus menyiapkan uang muka Anda juga harus menyiapkan biaya lainnya, salah satunya adalah biaya provisi.
Bagi yang masih awam ini tentu menjadi pertanyaan bagi mereka, sebenarnya apa itu biaya provisi? kenapa kita harus membayar biaya seperti ini? berapa jumlah yang harus dibayarkan? dan bermacam pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda termasuk dalah satu orang yang juga masih bingung dengan jenis biaya yang satu ini dan ingin mencari tahu lebih detail, berikut akan redaksi ulas pada artikel ini mengenai apa itu biaya provisi KPR.
Silahkan dibaca dan pahami artikel ini hingga selesai.
Biaya Provisi Adalah, Ini Pengertiannya
Seperti yang redaksi kutip dari berbagai sumber, biaya provisi adalah salah satu jenis biaya administrasi yang dikenakan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak bank.
Perlu Anda ketahui, bahwa jenis biaya ini menjadi salah satu biaya yang pasti akan dikenakan oleh pihak bank kepada nasabahnya yang hendak mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Umumnya, ketika Anda akan mengambil rumah KPR maka Anda akan ditagih dan diharuskan untuk membayar biaya jenis ini pada saat awal sebelum akad kredit berlangsung.
Selain itu, perlu diingat bahwa jenis biaya ini harus dibayarkan secara tunai kepada pihak Bank tanpa memotong jumlah pinjaman yang disalurkan oleh pihak Bank pemberi kredit.
Tujuan pihak Bank mengenakan biaya tambahan seperti ini adalah untuk biaya pengurusan dokumen dan administrasi yang dipelrukan yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR pada Bank dimana Anda mengajukan kredit KPR rumah Anda tersebut.
Contoh penggunaan biaya ini adalah untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa jenis biaya ini sifatnya wajib dan harus dibayarkan di awal ketika Anda akan mengajukan kredit kepemilikan rumah pada suatu Bank, dan biaya ini tidak bisa kembalikan.
Berapa Jumlah Biaya Provisi yang Harus dibayar?
Setelah Anda memahami pengertian dari biaya provisi tersebut, berikutnya pastinya akan muncul dibenak Anda pertanyaan terkait berapa besaran atau jumlah yang harus dibayarkan untuk biaya jenis ini.
Terkait berapa jumlah yang harus dibayarkan untuk biaya jenis ini, secara umum antara Bank satu dengan Bank yang lainnnya akan berbeda, sesuai dengan kebijakan pada Bank pemberi kredit.
Namun, sejauh ini jumlah biaya provisi yang harus dibayarkan oleh nasabah ketika akan mengambil atau membeli rumah dengan cara KPR adalah sebesar 1 persen dari total harga rumah, atau nilai pokok kredit.
Sebagai ilustrasi, Anda akan mengambil rumah KPR subsidi type 36 dengan harga sekitar Rp 219.000.000. Maka biaya provisi yang harus dikeluarkan dan Anda bayarkan diawal adalah sebesar 1 persen dari harga tersebut yakni sekitar Rp 2.190.000,-.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang sudah redaksi jabarkan secara detail pada artikel diatas, kini tentu Anda sudah mulai paham mengenai pengertian dari biaya provisi itu apa dan tujuan dikenakannya biaya ini untuk apa.
Dengan mengetahui informasi ini sejak awal, Anda bisa memperhitungkan jumlah biaya yang harus dikeluarkan ketika akan membeli rumah KPR selain dari biaya utamanya, yakni uang muka atau DP.
Jadi, selain menyiapkan DP Anda juga harus menyiapkan biaya-biaya lain diluar uang muka tersebut, misalnya biaya notaris KPR, biaya provisi serta biaya-biaya lainnya.
Semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda serta bisa menambah wawasan dan pengetahuan Anda ketika akan membeli rumah dengan skema pembayaran secara KPR.