Apa Itu BPHTB? Bagaimana Cara Mengurusnya? Yuk, Cari Tahu

Apa Itu BPHTB? Bagaimana Cara Mengurusnya? Yuk, Cari Tahu

aramedia.ID – Saat membeli sebuah properti, konsumen atau pembeli diharuskan membayar pajak yang dikenal dengan istilah BPHTB.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak BPHTB ini? berapa besaran pajaknya, bagaimana cara mengurusnya?

Ketahui semuanya tentang pajak yang harus dibayarkan ketika membeli rumah ini secara lengkap pada artikel yang akan redaksi bahas kali ini.

Bacaan Lainnya

Apa Itu BPHTB ?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dimana ini adalah jenis pajak yang harus dibayar kerena ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ketika membeli sebuah properti.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak.

Baca Juga :  Harga Kusen Aluminium Per Batang Terbaru

Mengapa pembeli harus membayar pajak ini? sesuai undang-undang tersebut dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Lantas berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh konsumen? dijelaskan dalam peraturan bahwa besaran pajak yang harus dibayar adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Sebagai ilustrasi, Bapak Handoko membeli sebuah properti sebidang tanah beserta rumah seharga total Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Setelah dilakukan perhitungan,dan dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) didapat angka Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah.

Baca Juga :  Berapa Minimal Penghasilan Agar Bisa Kredit KPR Subsidi

Maka pajak BPHTB yang harus dibayar Pak Handoko adalah  5% dikali dengan 120.000.000 yang hasilnya adalah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Jadi selain harga properti yang harus di bayar pak Handoko senilai Rp 200.000.000 Pak Handoko juga harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan senilai Rp 6.000.000.

Cara Mengurus BPHTB

Lalu, bagaimana cara pengurusan dan pembayaran pajak BPHTB ini? Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni secara offline maupun online.

Untuk yang secara offline, tentu Anda harus mendatangi kantor Pajak setempat. Jelaskan maksud kedatangan Anda yakni untuk mengurus pajak BPHT.

Nantinya petugas akan meminta semua dokumen yang diperlukan mulai dari akta jual beli, sertifikat dari pertanahan dan dokumen pendukung lainya.

Baca Juga :  Tips Agar Punya Rumah Sebelum Usia 30 Tahun

Selanjutnya, petugas akan melakukan penghitungan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk cara pengurusan BPHTB secara online, akan redaksi bahas dalam artikel selanjutnya agar lebih terperinci dan mudah dipahami oleh pembaca sekalian.

Pos terkait