Ini Tarif Terbaru Tol Dalam Kota yang Akan Naik 31 Januari Nanti

Ini Tarif Terbaru Tol Dalam Kota yang Akan Naik 31 Januari Nanti

aramedia.ID – Bagi pengguna jalan bebas hambatan atau jalan tol, akan di kenakan tarif terbaru tol dalam kota yang mulai efektif berlaku pada 31 Januari 2020 mendatang.

Sesuai denganĀ  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019, tarif terbaru Tol Dalam Kota yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan mengalami kenaikan.

Dalam Kepmen terkait Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, maka tarif terbaru tol dalam kota mulai Jumat 31 Janurai 2020 akan mengalami kenaikan tarif mulai dari Rp500 hingga Rp3.500.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kaca Mobil Tidak Bisa Naik, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenaikan tarif tol berlaku untuk Golongan I-III. Untuk Golongan I, tarif mengalami kenaikan Rp 500. Sementara untuk naik Rp 4.500, serta untuk Golongan III mengalami kenaikan Rp 500.

Berikut daftar tarif terbaru tol dalam kota yang akan berlaku mulai 21 Januari mendatang:

  • Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
  • Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
  • Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.00

Meski beberapa golongan tertentu mengalami kenaikan, untuk Golongan IV dan Golongan V justru mengalami penuruan tarif.

Penurunan tarif untuk golonga IV dan V ini ditujukan untuk angkutan logistik, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Baca Juga :  Mengenal Kode Kerusakan MIL Motor Injeksi Honda

Perlu diketahui, penyesuaian tarif terbaru ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Koentjahjo Pambudi, yang Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun”,

Baca Juga :  Cara Membedakan Kaliper Rem Nissin Asli vs Palsu

“Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian dimana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8 persen,” jelas Pambudi seperti dikutip dari laman liputan6.

Selain itu, menurut Pambudi penyesuaian tarif terbaru tol dalam kota ini sudah mundur dari waktu yang seharusnya. Sekedar informasi, untuk tarif lawas Jalan Tol Dalam Kota terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2017 silam.

Pos terkait