aramedia.ID – STNK merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan suatu kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Karena itu, jika STNK hilang, maka akan cukup merepotkan.
Tapi, bagaimana jadinya jika saat ini Anda sedang mengalami musibah dan ternyata STNK kendaraan Anda hilang?
Jangan panik, anda bisa mengurus STNK kembali dengan mudah asal anda tahu prosedurnya. Anda cukup mendatangi kantor SAMSAT terdekat, untuk mengurus STNK anda yang hilang tersebut.
Untuk lebih detailnya, silahkan ikuti panduan cara mengurus STNK kendaraan yang hilang berikut ini:
Cara Urus STNK Hilang
Ada beberapa tahapan yang harus anda ketahui jika anda ingin mengurus STNK kendaraan anda yang hilang, yakni
-
Buat Laporan Kehilangan STNK di Polres
Apabila anda merasa kehilangan STNK dan tak bisa menemukannya kembali, sebaiknya untuk segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Bukti laporan kehilangan ini WAJIB anda bawa saat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat nantinya
-
Siapkan Dokumen Pendukung
Selanjutnya anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk keperluan administratif seperti:
- Kartu identitas atau KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
Semua dokumen tersebut harus anda bawa saat akan mengurus kehilangan STNK.
-
Datang ke Kantor Samsat
Jika semua dokumen serta persyaratan yang diperlukan sudah siap, tahap berikutnya silahkan untuk datang kekantor Samsat untuk melakukan pengurusan ganti baru STNK anda yang hilang
Silahkan ikuti prosedur yag sudah ditetapkan berupa:
Mengisi formulir pendaftaran
Terlebih dahulu, anda diharuskan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket pengurusan STNK yang hilang. Pastikan juga, untuk tidak lupa menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Anda juga harus mengurus cek blokir, yakni mengurus surat keterangan STNK anda yang hilang dari SAMSAT, dimana dalam surat ini berisi keterangan keabsahan STNK yang hilang. Ini untuk mengantisipasi tindak penipuan yang ingin mengurus STNK yang tidak sah.
Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Tahap berikutnya, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT yang dibuat pada tahap sebelumhya di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila anda menunggak membayar pajak tahunan kendaraan anda, sebelum masuk ketahap berikutnya anda di haruskan untuk melunasi pajak kendaraan anda terlebih dahulu. Apabila tidak ada tunggakan bisa langsung ke tahap berikutnya.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Selanjutnya, anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK baru sesuai dengan yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000
- Untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp75.000
Anda bisa membayar semua biaya diatas pada loket yang sudah ditentukan. Pastikan anda membayar sesuai dengan ketentuan, apabila ada perbedaan biaya yang tidak wajar laporkan.
-
Mengambil STNK dan SKPD
Tahap terakhir, jika sudah membayar dan menerima tanda pembayaran Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Jadi. ketika anda kehilangan STNK jangan segan untuk segera mengurusnya kembali. Karena selain mudah, biayanya pun juga tidak mahal apabila dilakukan sendiri tanpa calo.
Dengan memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah, anda pun bisa nyaman berkendara tanpa takut kena tilang karena tak membawa surat kelengkapan kendaraan.