Cara Urus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta

Cara Urus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta

aramedia.ID – Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan bagi masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota dan ingin kembali ke Jakarta harus memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara urus SKIM ini jika masyarakat yang ingin kembali ke Ibu Kota? berikut penjelasannya.

Bacaan Lainnya

Cara Urus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta

Untuk mengurus surat izin keluar masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat bisa mengurusnya secara online melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta yang beralamat di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

Ada dua jenis SIKM, yakni khusus untuk warga DKI Jakarta sendiri dan surat izin keluar masuk untuk warga yang berdomisili Non-Jabodetabek.

Baca Juga :  Kenapa Honda Beat Mati Mendadak, Ini Penyebabnya

Berikut tata cara urus SIKM:

  • Untuk Warga DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan

  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pasfoto berwarna

5. KTP

  • Untuk Warga Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

Baca Juga :  Aki Mobil Sering Tekor, 4 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pasfoto berwarna

8. KTP

Pelayanan Pengurusan SIKM Secara Online

  • Pertama silahkan buka situs https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Selanjutnya klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan yang diperlukan
  • Isi formulir permohonan yang tersedia
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen anda

Pos terkait