aramedia.ID – Pada beberapa kesempatan pasti kita melihat kendaraan truk yang menempel stiker pada bagian kendaraan dengan aksen garis yang akan terlihat bersinar saat terkena cahaya atau reflektif.
Bahan yang digunakan untuk membuat motif seperti itu adalah bahan stiker. Meski terlihat menarik, namun pemasangannya tidak boleh sembarangan karena ada aturannya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Diretur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 3996/AJ502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Berupa Stiker pada Kendaraan Bermotor Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Dalam peraturan dimaksud, ada 4 jenis kendaraan yang tergolong dalam mobil barang dengan jumlah berat bruto lebih besar atau sama dengan 7.500 kg dan/atau konfigurasi sumbu 1.2.
Keempat jenis kendaraan tersebut adalah mobil dengan model bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil cincrete pump.
Selain keempat jenis kendaraan tersebut, ada juga jenis kendaraan dengan kereta gandengan dan kereta tempelan pada bagian belakang kendaraan..
Menurut regulasi sesuai dengan Peraturan Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, bahan alat pemantul berupa stiker yang dibuat dan ditempel pada bagian kendaraan haruslah memenuhi standar UN R104.
Terdapat beberapa bagian yang diatur dalam regulasi tersebut, yaitu koefisien retro reflektif, warna, dan kualitas bahan.
Pemenuhan standar sesuai dengan UN R104 tersebut dibuktikan dengan diberikannya tanda E-Mark dan nomor persetujuan pada alat pemantul cahaya tersebut.
Setidaknya, haruslah ada 3 warna yang berbeda yang memiliki fungsinya masing-masing.
Dimana untuk stiker yang berwarna merah harus disematkan pada bagian belakang mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Sementara untuk jenis kendaraan berupa mobil angkutan barang, penempelen stiker pada bagian samping menggunakan alat pemantul cahaya haruslah berwarna kuning.
Sedangkan pada kendaraan dengan tipe muatan yang menarik kereta gandengan dan tempelan, stiker yang digunakan haruslah putih.
Dari cara pemasangannya pun tak boleh asal. Model stiker bisa dipasang dengan model putus-putus atau berupa garis lurus penuh tanpa jeda.
Oleh karena itu, jika Anda merupakan pengemudi truk dengan spesifikasi diatas yang ingin memasang stiker pemantul cahaya, haruslah memenuhu kriteria sesuai denga aturan agar tidak kena semprit petugas di lapangan.