Ingat, Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 hari

Ingat, Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 hari

aramedia.ID – Satgas Covid-19, baru saja mengeluarkan aturan terkini terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama masa Libur Natal 2020 dan juga Tahun Baru 2021 . Dimana dalam aturan baru tersebut disebutkan, bahwa untuk hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari saja.

Baca Juga :  Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Dari Daun Sirih

Artinya, setalah masa tiga hari surat yang dikeluarkan oleh petugas medis pemeriksa sudah tidak berlaku lagi. Sehingga pemohon atau orang yang akan melakukan perjalanan harus diperiksa kembali setelah masa 3 hari.

“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian bunyi aturan terbaru yang di keluarkan oleh Satgas penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa, meski seseorang yang akan melakukan perjalanan dinyatakan negatif Covid-19, akan tetapi jika menunjukkan gejala yang mengarah ke Covid-19 dilarang untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga :  Manfaat Daun Salam Untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Batu Ginjal

Selain itu, gejala yang dimaksud dalam aturan tersebuat adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas meski dalam hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.

Mereka dengan gejala seperti diatas dan ingin melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, ketentuan untuk membawa hasil rapid test antigen sebagai dokumen dalam kelengkapan perjalanan sudah mulai diberlakukan sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021ang mendatang.

Baca Juga :  Hindari Dua Cara Ini Saat Menyeduh Teh Celup, Biar Makin Nikmat

Kewajiban menyertakan dokumen yang menyatakan pelaku perjalanan dinyatakan negatif Covid-19 juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa.

Dimana pihak Kementriann Perhubungan juga memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah mulai efektif berlaku pada tanggal 22 Desember 2020 lalu hingga 8 Januari 2021 nanti.

Jadi, untuk Anda yang bermaksud untuk bepergian sebaiknya lakukan rapid test Antigen lebih dahulu dan pastikan bahwa tanggal keberangkatan tidak ditunda agar dokumen anda tidak dinyatakan kadaluarsa oleh petugas.

Pos terkait