Jenis Usaha Apa Saja yang Termasuk UMKM, Ini Penjelasannya

Jenis Usaha Apa Saja yang Termasuk UMKM, Ini Penjelasannya
Jenis Usaha Apa Saja yang Termasuk UMKM, Ini Penjelasannya

aramedia.ID – Meski sudah sangat sering mendengar istilah UMKM, akan tetapi ada sebagian dari masyarakat yang masih belum paham mengenai jenis usaha apa saja yang termasuk dalam kategori UMKM ini.

Banyak dari masyarakat yang beranggapan jika UMKM identik dengan usaha kecil, misalnya warung, toko kelontong, penjual makanan dan lain-lain.

Anggapan itu tidak salah, namun demikian perlu ada penjelasan detail mengenai klasifikasi usaha yang masuk dalam kategori UMKM ini agar masyarakat lebih paham, jenis-jenis usaha yang bisa dikategorikan sebagai usaha UMKM.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan tersebut, pada artikel kali ini redaksi akan membahas mengenai hal ini secara detail, mulai dari pengertian UMKM serta jenis usaha apa saja yang termasuk dalam ketegori UMKM. Silahkan disimak.

Apa Itu UMKM

Tahapan dan Cara Daftar UMKM Online 2021, Mudah dan Tentunya Gratis

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dimana UMKM adalah sebagai salah satu bentuk usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perorangan atau individu, rumah tangga, atau badan usaha dalam skala ukuran kecil.

Baca Juga :  Tips Membuka Bisnis Parfum Isi Ulang Untuk Pemula

Perlu diingat, meski usaha kecil dikatakan sebagai UMKM namun ada beberapa kriteria yang masuk dalam kategori jenis usaha UMKM ini.

Pemerintah sendiri telah melakukan penggolongan atau pengklasifikasian terkait jenis usaha apa yang saja yang termasuk UMKM, yang termuat dalam peraturan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dimana untuk penggolongan jenis UMKM ini lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Jenis Usaha Apa Saja yang Termasuk UMKM

Setelah memahami apa pnegertian umum dari UMKM seperti penjelasan yang sudah redaksi berikan diatas, selanjutnya perlu diketahui juga jenis usaha apa saja yang masuk dalam ketegori UMKM ini.

Seperti dengan istilahnya, UMKM dibagi dalam tiga jenis usaha, yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut ini adalah pengklasifikasian jenis usaha yang masuk dalam ketagori tersebut.

  • Usaha Mikro

Untuk yang pertama ada usaha mikro, dimana usaha ini adalah jenis usaha paling kecil dalam ketegori UMKM.

Baca Juga :  Mau Jualan Jasuke Agar Laris?, Coba Terapkan Tips Berikut Ini

Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha dengan ciri-ciri atau kriteria adalah, memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 juta.

Selain itu, unit usaha yang digolongkan dalam usaha mikro adalah usaha yang memiliki pendapatan atau omset dibawah Rp 300 juta setiap tahunnya sesuai dengan laporan keuangan usaha.

Contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro antara lain toko kelontong, pedagang kaki lima, warkop, pedagang di pasar, pangkas rambut rumahan dan usaha sejenisnya.

  • Usaha Kecil

Selanjutnya, untuk jenis usaha yang termasuk UMKM adalah jenis usaha kecil, dimana usaha kecil ini adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang.

Yang diketagorikan sebagai usaha kecil dalam UMKM ini apabila usaha tersebut memiliki total aset atau kekayaan lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

Selain itu, UMKM yang masuk dalam ketogori usaha kecil apabila memiliki pendapatan atau omset diatas Rp 300 juta hingga RP 2,5 Milliar.

  • Usaha Menengah
Baca Juga :  Apa Itu Reseller dan Bagaimana Cara Kerja Model Usaha Ini

Terakhir ada usaha menengah, dimana usaha ini adalah jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang masuk dalam kategori usaha menengah apabila Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar dengan pendapatan atau omset tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Demikian informsi mengenai jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM, berserta rincian detail terkait pengklaifikasian sebuah usaha yang bisa dikatakan usaha mikro, kecil atau menengah.

Semoga, informasi yang redaksi sampaikan pada artikel kali ini bermanfaat untuk Anda semuanya.

Pos terkait