Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

aramedia.ID – Jika Anda memiliki atau menjalankan usaha yang masuk dalam kategori UMKM, Anda bisa menerima bantuan permodalan dari pemerintah. Jika tertarik ingin tahu bagaimana cara daftar bantuan UMKM secara online, Anda bisa simak detail penjelasan lengkapnya berikut ini.

Sebagaimana kita tahu, masalah modal merupakan faktor utama bagaimana sebuah usaha bisa berkembang dan semakin besar.

Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membantu pelaku UMKM agar usaha yang dijalankan oleh masyarakat bisa berkembang dan dapat membantu perekonomian negara, dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan tersebut, pada artikel kali ini akan redaksi ulas mengenai bagaimana cara daftar untun mendapat bantuan UMKM secara online, serta apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Dapat Bantuan UMKM Dari Pemerintah

Tahapan dan Cara Daftar UMKM Online 2021, Mudah dan Tentunya Gratis

Sebelum redaksi berikan informasi mengenai panduan atau langkah-langkah cara mendaftar bantuan UMKM secara online, sebaiknya dipahami lebih dahulu apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Hal pertama yang harus dipahami adalah, usaha UMKM milik Anda haruslah terdaftar lebih dahulu pada Kementerian Investasi/BKPM lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Baca Juga :  Ide Bisnis Modal 5 Juta yang Potensial Untuk Dikembangkan

Jika belum terdftar maka tidak akan bisa mendapat bantuan. Jika Masih belum paham bagaimana cara daftar usaha UMKM milik Anda, bisa ikuti panduannya pada artikel yang sudah redaksi ulas sebelumnya disini.

Selanjutnya, setelah usaha UMKM Anda terdaftar, penuhi persyaratan lainnya sebagai berikut:

  • Pemilik usaha UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dan memiliki identitas resmi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Usaha UMKM terdftar resmi, terbukti dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM bersama dengan lampirannya yang jadi satu kesatuan
  • Calon pendaftar bukan merupakan pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI
  • Sedang tidak menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Apabila calon pendaftar antar alamat KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Jika ada pertanyaan dari  Anda, siapa pengusul BPUM pada poin ketiga dari syarat diatas, ketahui lebih lanjut mengenai hal ini pada poin berikur:

  • Pengusul bisa dari Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota
  • Pengusul bisa berupa koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum
  • Bisa juga pengusul dari lembaga perbankan serta perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
  • Terkahir, pengusul juga bisa dari lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah
Baca Juga :  Cara Meningkatkan Usaha Kuliner Agar Makin Berkembang

Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran untuk bisa menerima bantuan usaha UMKM yang bisa Anda simak langkah-langkahnya pada lanjutan artikel dibawah ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

  • Pertama, silahkan siapkan perangkat yang terkoneksi dengan internet, bisa Hp atau laptop.
  • Selanjutnya login ke https://oss.go.id, jika belum punya akun, daftar dahulu
  • Jika sudah login, lanjut pilih ‘Perizinan Berusaha’ atau ‘Perseorangan’.
  • Pilih ‘Pendaftaran NIB’ (Nomor Induk Berusaha) ‘Perseorangan Mikro’
  • Selanjutnya, silahkan lengkapi formulir di ada pada menu ‘Data Profil’.
  • Jika semua sudah lengkap lanjut dengan klik ‘Simpan’ lalu ‘Lanjutkan’.
  • Selanjutnya, isi lengkap pada ‘Formulir Data Usaha’, klik ‘Tambah Usaha’.
  • Pastikan semua data sudah dilengkapi,  lalu klik ‘Simpan’ dan ‘Selanjutnya’.
  • Nantinya Anda akan mendapatkan permohonan ‘Izin Lokasi’ dan ‘Izin Lingkungan’ dari formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’. Klik ‘Selanjutnya’.
  • Lihat rangkuman data serta tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB
  • Lakukan pengecekan atau lihat kembali dokumen-dokumen yang kamu ajukan lalu cetak dalam bentuk QR dari Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga :  Inilah 5 Ide Usaha di Bidang Pertanian yang Potensial

Setelah semua data diatas sudah dilengkapi, tahap selanjutnya adalah mengisi atau mengajukan permohonan bantuan.

Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Klik ‘Permohonan’, lalu IUMK, dan Izin Komersial/Operasional.
  2. Pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik ‘Pilih NIB’.
  3. Klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’ lalu klik ‘Izin Komersial/Operasional’.
  4. Lengkapi data-data yang diperlukan. Klik ‘Lanjut dan Simpan’.
  5. Klik ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Catatan Penting

Apabila Anda merasa kesulitan dalam melakukan pendaftaran secara online, maka dianjurkan untuk melakukan pendaftaran secara offline saja dengan mendatangi kantor atau Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah Anda.

Sampaikan keinginan Anda kepada petugas atau pegawai, bahwa Anda ingin mengajukan permohonan bantuan untuk usaha UMKM milik Anda.

Artikel Menarik Lainnya:

Demikian informasi dari redaksi mengenai bagaimana cara daftar bantuan UMKM secara online, berikut syarat-syarat yang harus di penuhi.

Semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel kali ini bermanfaat untuk Anda semuanya.

Pos terkait