Berapa Persen Pajak Usaha yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

aramedia.ID – Sebagai seorang warga negara yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak, baik pajak pribadi ataupun pajak usaha. Khusus untuk artikel ini, akan redaksi bahas mengenai berapa persen pajak usaha yang harus di bayar jika Anda adalah seorang pelaku usaha.

Informasi seperti ini cukup penting untuk diketahui sejak awal, agar nantinya usaha yang Anda jalankan tidak tersandung masalah terkait perpajakan karena Anda sudah tahu kewajiban yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada artikel ini akan redaksi ulas secara detail mengenai berapa persen pajak usaha yang harus dibayar serta informasi mengenai bagaimana cara menghitung besaran pajaknya.

Bacaan Lainnya

Terutama jika Anda adalah pelaku usaha kecil menengah atau UMKM, informasi ini sebaiknya jangan sampai dilewatkan.

Baca Juga :  Rekomendasi Usaha Minuman Kekinian yang Patut di Coba

Berapa Persen Pajak Usaha yang Harus Dibayar

Berapa Persen Pajak Usaha yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

Seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu disebutkan siapa saja yang harus membayar pajak atas usaha mereka.

Secara ringkas dalam PP tersebut dikatakan bahwa para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh)Final sebesar 0,5%.

Lantas, siapa saja pelaku usaha yang dimaksud dalam PP tersebut? untuk lebih jelasnya Anda bisa simak ulasanya dibawah ini.

  1. Disebutkan bahwa jenis usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
  2. Yang dimaksud adalah pelaku usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya
  3. Aturan ini berlaku untuk semua jenis UMKM, baik itu UMKM yang konvensional/tradisional atau offline maupun yang UMKM yang mengoperasikan usaha atau berjualan prosuknya lewat toko online (marketplace dan media sosial)
  4. Usaha Mikro  yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan dengan beberapa persyaratan seperti, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun, omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.
Baca Juga :  Inilah Bisnis Franchise Paling Menguntungkan yang Bisa Dijalankan

Cara Menghitung Besar Pajak yang Harus dibayar

Setelah Anda mengetahui berapa persen pajak usaha yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, selanjutnya Anda juga sebaiknya memahami bagaimana cara menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Agar lebih mudah memahaminya, redaksi akan sampaikan dalam bentuk cerita atau ilustrasi.

Pak Andi memiliki usaha jualan makanan ringan. Dalam sebulan Pak Andi bisa memperoleh omset sekitar Rp 20 juta.

Maka untuk besaran pajak yang harus dibayar Pak Andi setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • 20.000.000 x 0,5% = 100.00

Jadi, besaran pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi atas usaha jualan bajunya adalah Rp 100.000,-

Baca Juga :  Kata-Kata Jualan Online Terbaru Untuk Menarik Konsumen

Kesimpulan

Dari serangkaian penjelasan yang sudah redaksi beberkan diatas, kini pasti Anda sudah memahami kewajiban Anda sebagai pelaku usaha terkait berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.

Hanya dengan 0,5% dari total omset Anda, total besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara ini dirasa tidak terlalu besar dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama pelaku UMKM.

Demikian informasi mengenai berapa persen pajak usaha yang harus di bayar oleh pelaku usaha UMKM setiap bulannya kepada pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan Anda tentang perpajakan.

Pos terkait