Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya

aramedia.ID – Menunaikan zakat adalah kewajiban setiap umat muslim yang dianggap telah mampu. Karena dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan. Dengan demikian, itu berarti ada beberapa golongan orang yang dianggap berhak untuk menerima zakat.

Karena pada prinsipnya, membayar zakat diwajibkan untuk mereka yang dinilai mampu secara ekonomi, sehingga golongan yang tidak mampu inilah yang kemudian akan menerima zakat yang telah dibayarkan.

Akan tetapi, golongan orang seperti apa atau siapa yang berhak menerima zakat ini?

Bacaan Lainnya

untuk menambah wawasan keislaman Anda, redaksi sudah siapkan artikel yang kali ini akan membahas mengenai para mustahik (orang yang menerima zakat) tersebut. Silahkan disimak.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam pembagian zakat, tidak semua orang bisa menerimanya. Ada beberapa kriteria atau golongan orang yang masuk dalam kategori penerima zakat.

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Allah SWT lewat firmannya, dalam Al-quran Surah At Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Sesuai dengan firman Allah SWT tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa para mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat ada 8, yaitu:

Baca Juga :  Berbagai Jenis Penyakit Ikan Koi dan Cara Mengobatinya

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah mereka yang masuk kategori fakir. Apa itu fakir? fakir adalah suatu kondisi dimana seseorang amat sengsara hidupnya.

Orang fakir atau disebut juga orang yang melarat ia berhak menerima zakat karena tidak memiliki harta dan tidak mempunyai cukup tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri maupun keluarganya.

2. Miskin

Selanjutnya kategori orang yang berhak menerima zakat adalah meraka yang masuk dalam kategori miskin.

Miskin dan fakir adalah dua hal yang berbeda. Orang miskin, Ia tidak melarat layaknya fakir karena masih mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap.

Akan tetapi penghasilan yang diperolehnya masih kurang, dan tidak bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

3. Amil Zakat

Berikutnya, kategori orang yang berhak menerima zakat adalah Amil zakat. Apa itu Amil Zakat? yaitu orang-orang yang rela dan ikhlas mengirbankan waktu dan tenaganya untuk mengurus semua hal mengenai zakat.

Baca Juga :  Cara Mengetahui Weton dengan Calculator Weton Online

Para Amil zakat juga berhak menerima bagian zakat karena mereka sudahmengurusi masalah zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang berhak dan membutuhkan.

4. Mu’alaf

Siapa yang berhak menerima zakat berikutnya adalah, mereka yang baru saja memeluk agama Islam atau seorang yang mu’alaf.

Mereka ini berhak menerima zakat dengan tujuan agar orang-orang yang baru saja memeluk Agama Ilam semakin mantap meyakini Islam sebagai agama dan pedoman hidupya, serta menjadikan Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Budak

Selanjutnya, orang yang berhak menerima pembagian zakat adalah dari golongan budak atau hamba sahaya. Ketika zaman Nabi dahulu, ada banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar-saudagar kaya.

Nah, para budak-budak ini bisa di merdekakan atau ditebus dengan menggunakan zakat tersebut. Selain itu, orang yang telah memerdekakan dan membebaskan para budak juga berhak menerima zakat.

Namun, untuk zaman modern seperti ini perbudakan sudah tidak ada lagi maka golongan ini hampir sudah tidak ditemui untuk dibagikaan zakat.

6. Gharim

Siapa yang dimaksud dengan golongan Gharim ini? yaitu orang orang yang memiliki hutang. Mereka yang masuk kategori ini berhak untuk menerima zakat.

Baca Juga :  Kenapa Kucing Tidak Mau Makan? Yuk Cari Tahu Penyebabnya

Kendati demikian, harus dipastikan bahwa orang yang masuk kategori Gharim tersebut berutang karena untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk hal-hal maksiat.

7. Fi Sabilillah

Golongan orang berikutnya yang berhak untuk menerima zakat adalah mereka yang disebut dengan Fi Sabilillah. Siapa mereka ini? yaitu orang-orang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

Misalnya, para pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah. Mereka ini juga berhak atas pembagian zakat.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, golongan yang berhak menerima zakat adalah mereka yang dinamakan sebagai Ibnu Sabil. Apa itu Ibunu sabil? yaitu seorang musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan.

Orang yang masuk dalam kategori ini, Ia berhak diberikan harta zakat secukupnya agar digunakan untuk kembali pulang kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta.

Demikian informasi mengenai beberapa golongan serta siapa saja yang berhak untuk menerima pembagian zakat.

Dengan mengetahui siapa saja yang berhak, kita sebagai pemberi zakat harus lebih banyak bersyukur kepada Allah karena masih diberik rejeki yang berlebih sehingga bukan menjadi bagian tersebut namun menjadi orang yang telah membantu meringankan beban mereka.

Pos terkait